Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Daftar Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait Periode 2022-2025
20 Juni 2022 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, melantik anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait periode 2022-2025.
ADVERTISEMENT
“Penggantian komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait pada hari ini adalah melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 yang berlandaskan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dilakukan perubahan pengelolaan royalti bidang musik dan lagu, yang mewakili pemilik Hak,” kata Edward—sering siapa Eddy—di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia, Senin (20/6).
Susunan komisioner LMKN ini, masing-masing komisioner LMKN Pencipta berjumlah lima orang dan komisioner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah lima orang.
Mereka yang dilantik berasal dari unsur yang mewakili pemerintah, perwakilan LMK Pencipta dan perwakilan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait.
Eddy menjelaskan penentuan perwakilan LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan Pencipta dan Perwakilan Pemilik Hak Terkait adalah berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat.
ADVERTISEMENT
“Pada peraturan sebelumnya untuk keanggotaan LMKN di pilih dengan adanya panitia seleksi, sistem ini diubah karena dipandang tidak mewakili kepentingan pemegang Hak atas karya cipta musik/lagu,” imbuhnya.
Nama-nama yang dilantik sebagai berikut:
Komisioner LMKN Pencipta:
1. Andre Hehanusa;
2. Dharma Oratmangun;
3. Waskito;
4. Makki Omar;
5. Tito Sumarsono.
Komisioner LMKN Hak Terkait:
1. Bernard Nainggolan;
2. Ikke Nurjanah;
3. Johnny Maukar;
4. Yessy Kurniawan;
5. Marcell Siahaan.
Selain melantik 10 komisioner di atas, Wamenkumham juga mengukuhkan Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif.
Tim pengawas ini beranggotakan delapan orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham serta Menkumham sebagai pengarah. Eddy menuturkan, pelaksana harian adalah unit yang membantu LMKN dalam melaksanakan penarikan royalti.
ADVERTISEMENT
“Pelaksana harian tersebut antara lain mencakup bidang penarikan royalti yang memiliki tugas melakukan penarikan royalti dari pengguna, bidang teknologi informasi, bidang dokumentasi data, dan bidang hukum,” tutur Eddy.
Eddy berharap dengan adanya pengurus baru tersebut dapat meningkatkan kualitas pengelolaan royalti bidang musik dan atau lagu. Sehingga insan kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan memperoleh haknya secara layak.
“Diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan,” ungkap Eddy.
Berikut susunan keanggotaan Tim Pengawas LMKN dan LMK sebagai berikut:
Pengarah: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Ketua: Dijen KI Kemenkumham
Anggota:
1. Candra Darusman;
2. Enteng Tanamal;
ADVERTISEMENT
3. Yurod Saleh;
4. Anggoro Dasananto;
5. T. Wenas;
6. Rhoma Irama;
7. Rudy Hidayat;
8. Karjono.