Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Daftar Mobil yang Disita KPK dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Rubicon-Land Rover
6 Februari 2025 18:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menyita sebanyak 11 mobil dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (4/2). Terkait dengan kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, membeberkan daftar merek mobil yang disita dari rumah Japto. Mobil tersebut mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Mercedes Benz, hingga Land Rover.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2).
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Senilai total Rp 56 miliar.
Tessa menyebut bahwa penyidik bakal melakukan analisis dan penelaahan terhadap aset dan barang yang disita tersebut.
ADVERTISEMENT
"[Kemudian] uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik," ungkapnya.
Menanggapi penggeledahan itu, Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2).
Arif menambahkan bahwa Japto menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," tandasnya.
Selain di rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah milik politikus Partai NasDem Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan itu masih terkait dengan kasus Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan itu, penyidik lembaga antirasuah menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga tas dan jam tangan branded dari rumah Ahmad Ali.
Terkait penggeledahan itu, belum ada komentar atau tanggapan dari Ahmad Ali.
Kasus Rita Widyasari
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Terbaru, KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.