Daftar Pejabat yang Bisa Diganti DPR Setelah Tatib Direvisi: KPK, MA-MK
·waktu baca 3 menit

DPR telah mengesahkan revisi tata tertib nomor 1 Tahun 2020 pada Selasa (5/2). Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan 2024-2025.
Ada dua pasal baru yang masuk dalam Tatib baru DPR. Adanya Pasal baru ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi secara berkala jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test di DPR.
Tidak hanya itu, DPR juga bisa memberikan rekomendasi pergantian pejabat publik jika mereka tidak memuaskan.
Berikut Pasal yang mengatur aturan tersebut:
Pasal 228 A
Ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Ayat (2)
Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hampir seluruh pejabat publik yang ada saat ini, dipilih melalui mekanisme fit and proper test DPR. Artinya, pejabat ini bisa saja direkomendasikan untuk diganti jika kinerjanya dianggap tidak memuaskan.
Berikut daftarnya:
KPK: Pimpinan KPK termasuk Dewan Pengawas KPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Komisi Yudisial (KY)
Mahkamah Agung (MA)
Hakim Agung
Mahkamah Konstitusi (MK): Namun perlu menjadi catatan karena tidak seluruh hakim MK dipilih melalui DPR, karena ada hakim MK yang merupakan unsur dari Presiden dan unsur MA. Total ada 3 hakim MK yang merupakan unsur DPR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Gubernur BI
Hakim Agung
Panglima TNI
Kepala Staf Angkatan (TNI AD, AL dan AU)
Kepala BIN
Kapolri
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Penjelasan Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tatib ini untuk mengevaluasi secara berkala para pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna melalui fit and proper test.
“Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada,” kata Dasco.
“Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya itu juga sudah berjalan,” lanjut Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Revisi ini merupakan inisiatif DPR. Ketika ditanya apakah pasal ini membuka kemungkinan DPR bakal memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara, Dasco menjawab diplomatis.
“Kita belum bicara sejauh itu. Yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” kata Dasco.
“Nah, ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” tutur orang dekat Presiden Prabowo ini.
