Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Daftar Penerima LPDP yang Dikecualikan untuk Wajib Pulang ke RI
7 November 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut tak ada kewajiban pulang bagi penerima beasiswa LPDP. Namun belum ada aturan rinci terbaru yang dikeluarkan, termasuk kapan pernyataan itu berlaku.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam aturan sebelumnya, tertulis mereka harus pulang kecuali sejumlah penerima dengan kriteria khusus.
Berikut bunyi aturan dari LPDP:
Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2 (dua) kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah 1 (satu) tahun secara berturut-turut terhitung sejak:
a. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri;
b. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;
c. menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;
d. bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk Studi Lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan Studi Lanjutan, secara akumulatif sebelum dan setelah melanjutkan Studi Lanjutan.
ADVERTISEMENT
Di aturan tersebut, termaktub, jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud yaitu:
a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;
e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi
atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar
negeri dari kantor yang berada di Indonesia;
f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.