Daftar Sekolah Jakarta Sesuai Pembagian Zonasi di PPDB 2021

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dalam PPDB 2021 DKI Jakarta, calon peserta didik bisa mendaftar salah satunya lewat jalur zonasi.

Sesuai dengan Pergub Nomor 32 Tahun 2021, jalur zonasi di Jakarta diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah. Juga dari data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Daftar sekolah untuk pembagian wilayah jalur zonasi sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 608 Tahun 2021. Dalam lampiran Kepgub itu, Gubernur DKI Anies Baswedan merinci daftar sekolah sesuai zonasi.

Berikut daftarnya:

embed from external kumparan

Adapun dalam jalur zonasi, kuota untuk jenjang SD mencapai 73%. Sedangkan porsi untuk jenjang SMP dan jenjang SMA mencapai 50%.