Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar Sitaan KPK soal Pencucian Uang Rita Widyasari: 91 Kendaraan hingga 30 Jam
6 Juni 2024 14:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, ada 91 unit kendaraan mewah dengan berbagai pabrikan yang telah disita KPK.
"Jadi ini update secara global, keseluruhan, ya, sampai hari ini setidaknya. Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/6).
"Berbagai merek, ya. Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain, ada 91 [unit], termasuk mobil dan motor," lanjutnya.
Tak hanya itu, KPK juga menyita lima bidang tanah ribuan meter serta 30 jam tangan mewah dengan berbagai merek.
"Kemudian ada 5 bidang tanah ribuan meter di sana. Terus kemudian ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Kemudian Hublot Big Bang, dan lain-lain, ya, banyak, ada 30 jam tangan mewah," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ali mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan asset recovery terkait hasil kejahatan yang dilakukan.
"Tentu ini semua dilakukan penyitaan dalam rangka mengoptimalkan nantinya dugaan dari hasil kejahatan ini yang terus kami telusuri, kami kumpulkan, dan kemudian nanti tentu dalam proses persidangan Jaksa KPK akan memintanya atau memohon pada Majelis Hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," tutur Ali.
Saat ini, sebagian besar aset tersebut masih dititipkan di Rupbasan KPK Cawang dan Rupbasan Samarinda.
"Dan saat ini mobil dan motor dan barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di sana, di Kalimantan Timur, di Samarinda, dan juga masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya," pungkas Ali.
Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita aset Rita yang memiliki nilai hampir Rp 70 miliar. Aset berbentuk rumah, tanah, apartemen hingga barang mewah itu disita penyidik untuk pembuktian kasus dugaan pencucian uang Rita.
Dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 2018. Keduanya diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Fee tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi aset atau barang.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu sudah menjerat keduanya sejak 2017.
Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Belum ada pernyataan dari Rita mengenai kasus pencucian uang maupun penyitaan yang dilakukan KPK.