Daftar Tarif Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas-RSKD Jakarta, BPJS Tetap Gratis

Pemprov DKI Jakarta memperbarui penyesuaian tarif pelayanan kesehatan jiwa dan psikologi klinis di fasilitas kesehatan milik daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026.
Penyesuaian ini menggantikan tarif pada regulasi lama, seperti Pergub Nomor 143 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 117 Tahun 2012.
Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenjang layanan, mulai dari tingkat Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C dan D, hingga RSUD Kelas A/B dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Berikut adalah rincian perbandingan tarif layanan kesehatan jiwa lama dan baru di DKI Jakarta:
1. Tingkat Puskesmas
Pada aturan terdahulu (Pergub 143/2018), tarif pelayanan di Klinik Jiwa Puskesmas ditetapkan sebesar Rp 15 ribu. Melalui Pergub 17/2026, struktur tarif disesuaikan berdasarkan jenis tindakan:
- Konsultasi Psikologi Klinis Rp 50 ribu
- Pelayanan Kesehatan Jiwa Rp 75 ribu
2. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD)
Sebagai pembanding, acuan tarif pada Poli Psikologi RSKD sebelumnya mengacu pada Pergub 117/2012 dengan rincian:
- Pendaftaran Rp 20 ribu
- Konsultasi (Psikolog) / Psikoterapi I Rp 35 ribu
- Surat Kesehatan Jiwa Rp 60 ribu
3. RSUD Kelas C dan Kelas D
Berdasarkan Pergub 17/2026, penentuan tarif di RSUD Kelas C dan D dibedakan antara jalur pelayanan Reguler dan Non-Reguler:
Konsultasi Psikolog Klinis (Instalasi Rawat Inap):
- Reguler Rp 75 ribu per kunjungan
- Non-Reguler Rp 100 ribu-Rp 150 ribu per kunjungan
Pemeriksaan Psikologi Klinis:
- Reguler Rp 75 ribu per kunjungan
- Non-Reguler Rp 100 ribu-Rp 150 ribu per kunjungan
4. RSUD Kelas A/B dan RS Khusus Duren Sawit
Untuk faskes rujukan utama seperti RSUD Kelas A, Kelas B, serta RS Khusus Duren Sawit, Pergub 17/2026 menetapkan besaran tarif seragam untuk beberapa unit pelayanan (IGD, Rawat Jalan Pagi, dan Rawat Inap Kelas 3):
Pemeriksaan & Konsultasi/Visite Psikolog Klinis:
- Layanan IGD Rp 150 ribu (Reguler), Rp 190 ribu-Rp 300 ribu (Non-Reguler) per kali
- Rawat Jalan Pagi Rp 150 ribu (Reguler), Rp 190 ribu – Rp 300 ribu (Non-Reguler) per kali
- Tindakan Rawat Inap Kelas 3 Rp 150 ribu (Reguler), Rp 190 ribu-Rp 300 ribu (Non-Reguler) per kali
Melalui Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta memperjelas kategorisasi tarif layanan kesehatan mental secara rinci sesuai dengan klasifikasi rumah sakit dan kategori layanan yang dipilih oleh masyarakat.
Layanan Psikolog BPJS di Puskesmas Tetap Gratis
Pemprov DKI Jakarta juga meluruskan informasi viral yang menyebut bahwa layanan psikolog untuk pasien BPJS di Puskesmas tak lagi ditanggung.
Stafsus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo membantah anggapan bahwa layanan psikolog bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) kini tidak lagi ditanggung.
Yustinus menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 memang mengatur perubahan biaya layanan kesehatan. Namun, perubahan tersebut tidak membuat peserta BPJS harus membayar layanan psikolog yang menjadi bagian dari jaminan kesehatan.
"Pergub 17/2026. Untuk peserta BPJS tetap gratis," kata Yustinus saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (4/9).
Dia menegaskan tidak ada perubahan dalam hal kepesertaan BPJS yang membuat layanan psikolog di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi berbayar.
"Yang berubah biayanya, tapi kan tetap gratis," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kadinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Layanan konsultasi psikologi di Puskesmas gratis bagi peserta BPJS. Namun menjadi berbayar untuk pasien umum (non-BPJS).
"Layanan konsultasi psikologi di Puskesmas gratis bagi masyarakat peserta BPJS, karena pelayanan BPJS di Puskesmas dibayarkan secara kapitasi. Menjadi berbayar kalau pasien umum/ bukan peserta BPJS," ungkap Ani.
