Daftar UMK di Jateng 2024: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
ยทwaktu baca 2 menit

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar 3.243.969.
Besaran UMK ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Nana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
"Dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," ujar Nana dalam keterangannya, Kamis (30/11).
Nana menjelaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
Kota Magelang : Rp 2.142.000
Kota Surakarta : Rp 2.269.070
Kota Salatiga : Rp 2.378.951
Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628
