Daftar UMK di Jateng 2024: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang Foto: Pramata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang Foto: Pramata/Shutterstock

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar 3.243.969.

Besaran UMK ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Nana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"Dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," ujar Nana dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Nana menjelaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

  2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

  3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

  4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

  5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

  6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

  7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

  8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

  9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

  10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

  11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

  12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

  14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

  15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

  16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

  17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

  18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

  19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

  20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

  21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

  22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

  23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

  24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

  25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

  26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

  27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

  28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

  29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

  30. Kota Magelang : Rp 2.142.000

  31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070

  32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951

  33. Kota Semarang : Rp 3.243.969

  34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

  35. Kota Tegal : Rp 2.231.628