Daftar UMK di Jateng 2024: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

30 November 2023 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang Foto: Pramata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang Foto: Pramata/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar 3.243.969.
ADVERTISEMENT
Besaran UMK ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Nana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
"Dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," ujar Nana dalam keterangannya, Kamis (30/11).
Nana menjelaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana.
ADVERTISEMENT
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
ADVERTISEMENT