Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG, Apa yang Digali Penyidik?
3 Juli 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina, hari ini, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.34 WIB. Ia tampak datang dengan memakai baju berwarna merah maroon berlengan panjang dan mengenakan topi.
Saat tiba di lokasi, Dahlan belum menyampaikan lebih lanjut terkait pemanggilannya. Ia pun mengaku belum mengetahui dipanggil menjadi saksi YA atau HK, dua orang tersangka yang baru ditetapkan oleh KPK.
"Nanti lah. Belum tahu aku [untuk jadi saksi] siapa," ujar Dahlan Iskan.
Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan berlangsung singkat. Hanya sekitar 30 menit.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saat dia menjabat Menteri BUMN.
"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di-RUPS kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung soal komunikasi dengan Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina terkait pembelian LNG, Dahlan Iskan menyiratkan tidak ada.
"Ya mungkin Beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa, cuma kan belum tentu tidak," ujar Dahlan.
Karen Agustiawan adalah terdakwa kasus LNG. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk Dahlan Iskan, sebelumnya ia juga pernah diperiksa KPK terkait perkara yang sama pada 2023 lalu. Kala itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun dalam perkaranya, Karen didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Korupsi itu dilakukan Karen saat menjabat Dirut Pertamina. Dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Karen disebut secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1.865.596.580.168,00 dengan perhitungan kurs Rp 16.388.
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut. Ada dua tersangka yang dijerat KPK, berinisial HK dan YA. Diduga merujuk pada Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Belum ada pernyataan dari Yenni dan Hari mengenai proses hukum di KPK itu.