Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PTPN

2 Oktober 2023 13:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa polisi terkait kasus korupsi dana akusisi RP 146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Jambi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa polisi terkait kasus korupsi dana akusisi RP 146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Jambi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa polisi terkait kasus dugaan korupsi dana akuisisi Rp 146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Jambi.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa sebagai saksi dan tiba di Mapolda Jambi pada Senin (2/10) siang. Saat ditanya mengenai pemeriksaan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui.
"Enggak tahu, menurut Anda begitu?" katanya sambil tertawa.
Dahlan langsung melangkah menuju ruang pemeriksaan usai menjawab pertanyaan dari para wartawan.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, mengatakan bahwa Dahlan diperiksa lantaran pada saat dana akuisisi itu dikeluarkan, dia masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa polisi terkait kasus korupsi dana akusisi RP 146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Jambi. Foto: kumparan
"Jadi, penyidik perlu menggali kembali karena ada hal-hal yang dipertanyakan pada saat beliau menjabat," kata Ade.
Salah satu yang dipertanyakan tim penyidik Polda Jambi yaitu mengenai persyaratan persetujuan akuisisi. "Sehingga nanti lebih jelas perkara tersebut," lanjut Ade.
Polda Jambi sejauh ini sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Iskandar Sulaiman selaku mantan Direktur PTPN VI. Nantinya, Polda Jambi akan menetapkan beberapa orang lagi sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami belum menyampaikan berapa orang yang dimaksud," katanya.
Kerugian negara yang muncul akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 73 miliar.