Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kubu paslon 02 Prabowo-Sandiaga akhirnya memutuskan menolak hasil rekapitulasi pilpres dan akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator juru bicara BPN 02 Dahnil Anzar mengakui, semula Prabowo-Sandi memilih untuk tidak menggugat ke MK.
ADVERTISEMENT
"Namun kemudian ada banyak masukan dari (pendukung di) daerah-daerah, wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, dan Sumatera Utara. Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran, kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematis, massif, dan brutal," ujar Dahnil di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (21/5).
Ia menjelaskan, para pendukung 02 di sejumlah daerah menyarankan perlu dilakukan langkah-langkah yang bersifat konstitusional yakni gugatan ke MK.
"Maka Pak Prabowo mendengar banyak aspirasi dari banyak daerah itu, walaupun terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum," jelas Dahnil.
"Tapi karena ada desakan dari pendukung, terutama daerah-daerah yang mereka merasakan, mereka dicurangi dengan sangat, maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Terkait waktu gugatan, Dahnil memastikan sebelum batas akhir pengajuan gugatan yakni 3 X 24 jam setelah pengumuman hasil pilpres.
"Pokoknya kita sampaikan sebelum batas waktu. (Bukti-bukti) nanti di pengadilan," ucap Dahnil.
Pengumuman hasil rekapitulasi dilakukan pada 21 Mei dini hari dan batas pengajuan gugatan pada 24 Mei.
Sebelumnya, Prabowo Subianto memastikan menolak hasil pilpres dan akan menempuh langkah hukum.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang konstitusinya dirampas," ucap Prabowo dalam pidatonya di Kertanegara, Selasa (21/5) siang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf berhasil mengalahkan Prabowo-Sandi dengan suara sah 154.257.601 suara. Jokowi-Ma'ruf tercatat unggul di 21 provinsi, sementara Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.
ADVERTISEMENT