Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dahnil Anzar Simanjuntak kini telah resmi ditunjuk menjadi juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Merespons itu, Dahnil menuturkan, merasa terhormat menjadi jubir Eks Danjen Kopassus itu.
ADVERTISEMENT
"Setelah ini saya banyak berdiskusi langsung terlibat langsung setiap aktivitas beliau. Insyaallah saya berusaha mencoba menerjemahkan dan menyampaikan apa yang menjadi perspektif Pak Prabowo kepada publik," kata Dahnil kepada wartawan, Senin (29/7).
Soal resmi menjadi kader Gerindra --seperti disampaikan Sufmi Dasco Ahmad-- Dahnil belum bisa mengonfirmasi jelas. Meski, dia menyadari menjadi jubir Prabowo berarti menjadi kader partai.
"Ya idealnya jadi kader saya pahami itu, karena menurut saya selain jubir pribadi beliau juga Ketum Gerindra," ujarnya.
Soal kesimpangsiuran apakah Prabowo akan tetap berada di luar pemerintahan atau justru bergabung ke barisan pemerintah, mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah itu menegaskan intinya Prabowo ingin berkontribusi untuk negara.
"Ya nanti (akan disampaikan langsung oleh Prabowo), yang jelas Pak Prabowo posisi beliau ingin berkontribusi kepada kebaikan dan kepentingan bangsa. Kontribusi itu bisa menjadi oposisi atau membantu pemerintah. Pesan utamanya Pak Prabowo ingin berkontribusi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan Dahnil sebagai jubir Ketum dan Ketua Dewan Pembina Gerindra yang dijabat Prabowo melalui Twitter pada Minggu (28/7). Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, ditunjuknya Dahnil merupakan pilihan subyektif Prabowo.
"Saudara Dahnil secara resmi telah menjadi anggota Partai Gerindra. Selain tokoh muda, Dahnil komunikatif. Itu penilaian subjektif Pak Prabowo ya, karena beliau yang menjadi usernya," kata Dasco, Senin (28/7)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini