Dahnil: Prabowo Ingin Screening Ketat Calon ASN Penempatan di Kementerian Haji
·waktu baca 3 menit

Wakil Kepala BP Haji Dahnil Azhar mengungkap nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian Agama ke dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj melalui proses shifting.
Namun, sistem perpindahan ini harus tetap melalui proses uji kompetensi khusus. Dahnil mengatakan, Presiden Prabowo berpesan prosesnya harus dilakukan lewat screening ketat.
“SDM juga shifting, mulai dari tingkat pusat PHU kan selama ini ada di Dirjen PHU itu juga shifting, tapi dengan syarat, karena syarat di undang-undang itu ada perkataan dengan syarat atau istilahnya dapat begitu kenapa? Karena presiden juga amanahnya kepada kami di BP Haji adalah shifting SDM itu harus dipastikan melakukan screening yang ketat,” kata Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Dahnil menjelaskan Prabowo memiliki fokus utama dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini.
Untuk itu, Ia tidak ingin institusi pelayanan umat beribadah ini diwarnai praktik-praktik curang bila diisi oleh orang-orang yang tidak berintegritas.
“Karena Presiden menginginkan Kementerian Haji dan Umrah itu menjadi institusi kementerian yang wajah utamanya itu adalah integritas,” ujar Dahnil.
“Jadi dipastikan semuanya punya komitmen tinggi terhadap melawan praktik anti korupsi, manipulasi dan sebagainya jadi kami tentu ketika ada shifting kami memastikan untuk melakukan screening yang ketat dan kami tidak ingin orang-orang yang terindikasi integritasnya rendah itu ada di kementerian haji dan umrah,” tuturnya.
Tidak hanya SDM, kata Dahnil, proses shifting ini juga meliputi aset-aset Kementerian Agama yang selama ini diperuntukkan untuk pelaksanaan haji dan umrah setiap tahunnya.
“Jadi di undang-undang itu mengamanatkan ada pergeseran, shifting ya shifting aset, semua aset perhajian yang selama ini di bawah kementerian agama dan dikelola oleh kementerian agama itu menjadi aset kementerian haji dan umrah,” katanya.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang diatur dalam RUU Haji sudah disepakati antara Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di tingkat pertama, Senin (25/8) tadi.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang menjadi salah satu pembahasan kunci dalam RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini baru saja melalui kesepakatan di tingkat pertama pada Senin (25/8).
“RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hadir bukan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah kita bangun selama ini,” kata Supratman ketika membacakan sambutan singkat Prabowo dalam rapat, Senin (25/8).
“Melainkan untuk memperkuat menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji dan umrah dengan dinamika kebutuhan jemaah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern transparan dan akuntabel,” tuturnya.
