Dakwaan 'Abuse of Power' Jadi Pembuka Sidang Pemakzulan Trump di Senat

Sidang senat pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dibuka. Kamis (16/1), agenda sidang berlangsung prosedural, yakni pembacaan tata cara persidangan, pelantikan serta pembacaan sumpah senator dan Ketua Mahkamah Agung, hingga pembacaan dakwaan dua pasal yang diajukan DPR AS.
Pasal pertama yang dibacakan adalah soal abuse of power atau penyalahgunaan kekuasan. Trump dituding menahan bantuan dana untuk Ukraina agar presiden Ukraina menyelidiki dugaan korupsi di perusahaan minyak negara, yang diduga melibatkan putra Joe Biden, kandidat kuat capres pemilu AS 2020 dari Partai Demokrat. Cara ini diduga dipakai Trump untuk menjegal Biden.
"...Donald J. Trump telah menyalahgunakan kekuasaan dengan menggunakan wewenangnya. Presiden Trump menghasut Ukraina dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat 2020," tulis penggalan pasal penyalahgunaan kekuasaan yang dibacakan Komite Intelijen DPR, Adam Schiff, di muka persidangan, dikutip dari CNN.
"Trump melakukannya melalui skema yang melibatkan pemerintah Ukraina secara terbuka, mengumumkan soal penyelidikan yang akan menguntungkan pemilihannya kembali, membahayakan prospek lawan politik, dan memengaruhi pemilihan presiden AS 2020," sambung Schiff.
Pasal kedua yakni soal upaya Trump dalam menghalangi penyelidikan Kongres AS terhadap skandal abuse of power itu.
"..Komite yang melakukan penyelidikan melayani panggilan dari pengadilan untuk mencari dokumen dan kesaksian yang dianggap penting untuk penyelidikan dari berbagai lembaga dan kantor cabang eksekutif. Tanpa alasan yang sah, Presiden Trump mengarahkan lembaga, kantor, dan pejabat cabang eksekutif untuk tidak mematuhi panggilan dari pengadilan tersebut," kata Schiff kembali membacakan pasal II.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Mahkamah Agung John Roberts dilantik untuk memimpin jalannya persidangan. Selain Roberts, sebanyak 99 dari 100 senator yang bertindak sebagai juri lalu membacakan sumpah. Adapun James Inhofe, senator dari Partai Republik, tak menghadiri pelantikan ini.
"Apakah Anda benar-benar bersumpah bahwa dalam semua hal yang berkaitan dengan persidangan atas pemakzulan Donald John Trump, Presiden Amerika Serikat, Anda akan berlaku adil, tidak memihak, sesuai dengan konstitusi dan undang-undang, atas nama Tuhan," kata Roberts dilansir AFP.
Para senator di ruangan itu menjawab: "Ya." Mereka masing-masing menandatangani buku yang menegaskan sumpah persidangan.
Usai pembacaan sumpah, pemimpin mayoritas Senat Republik, Mitch McConnell, memutuskan untuk menunda persidangan hari ini. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pukul 13.00 waktu setempat dengan agenda presentasi dakwaan.
Selama persidangan, seluruh peserta harus menahan diri berbicara dengan senator saat kasus sedang diajukan atau dibacakan --baru setelahnya boleh berpendapat atau interupsi. Mereka juga dilarang mengaktifkan telepon genggam atau gawai lainnya.
Dua pasal pemakzulan Trump sebelumnya ditetapkan oleh DPR yang mayoritas dikuasai Partai Demokrat pimpinan Nancy Pelosi. Sebelum diserahkan ke senat, keputusan ini terlebih dulu di-voting di DPR.
Karena mayoritas anggota Senat, atau 53 orang, adalah Partai Republik, Trump diduga akan selamat dari pemakzulan.
Trump juga berkali-kali membantah tuduhan tersebut dan yakin tidak akan bisa dimakzulkan. Juru Bicara Gedung Putih, Stephanie Grisham, meyakini Trump akan dibebaskan dari tuduhan sepenuhnya.
