Dakwaan Brigjen Hendra Tak Singgung Jet & Larangan Buka Peti Yosua, Kenapa?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didakwa turut berupaya menutupi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam dakwaannya, Hendra menjadi orang pertama yang ditelepon Ferdy Sambo usai tewasnya Yosua. Kala itu, Sambo berupaya menutupi kejadian penembakan terhadap ajudannya tersebut di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10 Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Sambo mengarahkan Hendra untuk mengamankan saksi dan bukti dalam kasus tersebut. Untuk mendukung skenario guna mengaburkan penembakan terhadap Yosua.

Dalam upayanya, Hendra kemudian mengatur sejumlah anak buahnya. Salah satunya mengamankan CCTV.

Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Foto: Wahdi Septiawan/Antara Foto

Namun, dalam dakwaan tidak disinggung soal dugaan pemakaian jet pribadi Hendra Kurniawan ke Jambi. Ia disebut menjadi pihak yang mengantarkan jenazah Yosua dalam peti mati untuk diserahkan pada pihak keluarga.

Selain itu, Hendra juga disebut sempat melarang keluarga membuka serta merekam peti mati Yosua. Hal ini yang kemudian mengundang kecurigaan hingga akhirnya terbongkar soal pembunuhan.

Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, merespons soal jet dan peti mati yang tak masuk dalam dakwaan Hendra. Kata Syarief, cerita yang dimasukkan dalam dakwaan adalah hanya fakta yang sesuai dengan unsur pasal yang disangkakan.

"Yang masuk dakwaan hanya cerita yang sesuai unsur pasal," kata Sulaeman saat dihubungi, Rabu (19/10).

(Kiri ke kanan) Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu, dan Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/kumparan

Kendati begitu, Sulaeman menyebutkan bahwa tidak adanya suatu fakta dalam dakwaan bukan berarti fakta itu hilang. Informasi itu akan digali pada saat pemeriksaan saksi.

"Bukan berarti [sebuah fakta tak masuk dakwaan], fakta itu hilang tapi entar dijelaskan para saksi," jelas Sulaeman.

Kematian Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Awalnya, ia disebut tewas usai insiden tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan

Brigjen Hendra disebut berangkat ke Jambi untuk mengantar jenazah Yosua sehari usai pembunuhan terjadi. Saat itu, ia disebut sempat bersitegang dengan pihak keluarga karena melarang mereka untuk melihat jenazah Yosua.

Namun keluarga bersikeras untuk melihat jenazah anak mereka. Saat dibuka, keluarga melihat sejumlah kejanggalan. Hal ini berujung kasus penembakan tersebut diselidiki secara mendalam.

Disebutkan saat itu ia menggunakan pesawat jet pribadi untuk bertolak ke Jambi.

Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan

Dugaan penggunaan privat jet itu pun tak ditampik kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Dia menyatakan, kliennya menyewa jet pribadi senilai Rp 300 juta.

Henry mengatakan jet yang dipakai untuk menyerahkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat ke keluarga di Jambi, disewa menggunakan uang pribadi Hendra.

“Jet pribadi dikatakan dia nyewa perusahaan yang fungsional dan dia bayar, bayar dengan uang dia (Hendra Kurniawan) itu,” kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Uang itu disebut sudah diambil Hendra dari tabungan pribadi sejak beberapa hari sebelum Ferdy Sambo meminta Hendra untuk mengantarkan jenazah Yosua. Awalnya, uang sebanyak ratusan juta itu diambil Hendra untuk persiapan turnamen memancing di Pluit, Jakarta Utara.

Selain diminta mengantarkan jenazah Yosua ke keluarga Jambi, Hendra juga menjadi salah satu bawahan yang disebut membantu Sambo dalam membangun skenario terkait pembunuhan Yosua.

Hal itu pun yang kemudian membuat Hendra terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu. Dia didakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, di area tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hendra didakwa bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Arief Rachman dan Chuck Putranto serta Agus Nurpatria secara bersama-sama berupaya menghalangi penyidikan dengan mencoba mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.