Dakwaan: Gaji Eks Bos ACT Ahyudin Rp 100 Juta per Bulan

15 November 2022 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan bos ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana korban pesawat Lion Air yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 2018 lalu. Ia melakukan penggelapan melalui yayasan yang dibentuknya itu.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa ACT didirikan pada 2005 oleh Ahyuddin dkk. ACT ini merupakan yayasan sosial kemanusiaan yang bergerak membantu korban bencana alam, korban konflik sosial, fakir miskin baik di perkotaan dan perdesaan, kaum lansia dan disabilitas, membantu guru honorer dan kegiatan sosial lainnya.
Pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philanthrophy (GIP) yang kemudian menaungi sejumlah yayasan, termasuk ACT.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Global Islamic Philantrophy menaungi sejumlah yayasan. Yakni Yayasan ACT, Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf, dan Yayasan Global Qurban.
"Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, Saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Departement, Saksi Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Departement, dan Saksi Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational," bunyi dakwaan Ahyudin yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Presiden ACT, Ibnu Khajar (kanan) di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Rincian gajinya ialah:
ADVERTISEMENT
Pada 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air JT-610 jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Akibatnya 189 orang penumpang dan kru meninggal dunia. Atas kejadian itu, The Boeing Company menyediakan USD 25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial kepada ahli waris korban kecelakaan.
Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropi kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, akan tetapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
ADVERTISEMENT
ACT kemudian secara aktif meminta keluarga korban atau ahli waris merekomendasikan ACT sebagai pihak pengelola dana BCIF tersebut.
ACT menghubungi keluarga korban untuk merekomendasikan penggunaan dana BCIF untuk pembangunan fasilitas sosial. Sebanyak 68 ahli waris korban merekomendasikan kepada ACT pembangunan sarana pendidikan.
Atas proposal ACT, Boeing menyetujuinya pada 25 Januari 2021. Boeing kemudian mendapat dana Rp 138.546.388.500. Dana kemudian dipecah dalam 4 rekening milik ACT.
Namun realisasi pembangunan fasilitas sosial itu tidak sebesar dana yang diterima. Berdasarkan Laporan Akuntan Independen pada 8 Agustus 2022, ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk realisasi hanya Rp 20.563.857.503, dari total Rp 138.546.388.500 dana dari Boeing.
"Terdakwa Drs. Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan Saksi Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Saksi Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," bunyi dakwaan.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Ahyudin dkk diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ibnu Khajar dan Hariyana disidang secara terpisah.