Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dakwaan Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Rampung, Edy Mulyadi Segera Disidang
26 April 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Berkas dakwaan kasus 'Tempat Jin Buang Anak' yang menjerat Edy Mulyadi telah rampung. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Senin (25/4). Dengan pelimpahan ini, Edy Mulyadi segera disidang.
"JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Edy Mulyadi," kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Kasus Edy ini terkait pernyataannya soal tempat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan merupakan tempat jin buang anak yang tersebar di media sosial. Edy memang kerap menyuarakan penolakannya terhadap proyek IKN, termasuk lokasinya yang di Kalimantan.
Atas pernyataannya, ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
Dia melakukan hal tersebut di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.
Dalam lembar dakwaan tersebut, Edy didakwa dengan Kesatu Primer Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.