Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dakwaan Kasus Timah: Helena Lim dan Harvey Moeis Musnahkan Transaksi Keuangan
21 Agustus 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, disebut sempat merusak barang bukti transaksi keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk menutupi transaksi uang pengamanan yang dikumpulkan dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).
Jaksa menjelaskan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin mengumpulkan dana 'pengamanan' dari beberapa perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Para perusahaan smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Mereka memberikan dana pengamanan kepada Harvey sejumlah 500 hingga 750 USD per metrik ton.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Harvey dan diserahkan kepada Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Harvey meminta Helena untuk menukarkan uang dalam bentuk Rupiah menjadi Dollar Amerika.
ADVERTISEMENT
Helena menukarkan uang tersebut dengan total nilai mencapai 30 juta USD atau senilai Rp 420 miliar. Dari penukaran itu, Helena mendapat untung Rp 900 juta. Selain itu, dia juga didakwa turut menikmati Rp 420 miliar bersama Harvey.
Jaksa menyebut, Helena bersama Harvey mencoba menutupi transaksi keuangan yang mereka lakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan merusak barang bukti.
"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (Dirut PT RBT), Thamron Alias AON (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa)," papar jaksa.
Selain itu, transaksi yang dilakukan Helena dan Harvey tidak dilakukan sesuai dengan persyaratan. Transaksi tersebut pun juga tidak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
Mereka juga menyamarkan transaksi tersebut seolah-olah pembayaran utang piutang dan setoran modal usaha.
"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran utang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan utang piutang/modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," beber jaksa.
Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Adapun akibat korupsi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah ini, negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Terkait dakwaan ini, pihak Harvey dan Helena belum berkomentar.