Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dakwaan: Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 T
17 Juli 2024 21:42 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Nur Setiawan Sidik, didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun terkait korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
ADVERTISEMENT
Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh.
Jaksa menyebut Nur Setiawan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan enam orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Amanna Gappa; team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan; pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, Freddy Gondowardojo. Nur Setiawan bersama tiga terdakwa tersebut disidang bersama pada hari ini, Rabu (17/7).
Kemudian, juga ada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan; Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, Rieki Meidi Yuwana; serta PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022 Halim Hartono. Ketiganya disidang pada Senin (15/7) kemarin.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015–2023," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan.
Perbuatan para terdakwa tersebut disebut jaksa telah memperkaya diri mereka masing-masing dan pihak-pihak lainnya. Berikut rinciannya:
• Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp10.596.000.000,
• Nur Setiawan Sidik sebesar Rp3.500.000.000,
• Amanna Gappa sebesar Rp3.292.180.000,
• Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp1.035.100.000.
• Halim Hartono sebesar Rp28.134.867.600,
• Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp12.336.333.490,
• Freddy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64.297.135.394,
• Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode bulan Mei 2016–Juli 2017 sebesar Rp1.400.000.000, dan
• Pihak-pihak lainnya yang terkait dengan total Rp1.032.496.236.838.
Jaksa mengatakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif Setiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTPSBN/I/2017.
Nur Setiawan kemudian memerintahkan Akhmad Afif menyiapkan dokumen yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa.
Dokumen itu di antaranya Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), bill of quantity, dan gambar kerja atau teknis.
Namun, saat menyusun dokumen tersebut, Akhmad Afif justru menggunakan data yang digunakan ketika pengajuan anggaran SBSN karena hasil review desain pembangunan jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket DED-10) belum dibuat oleh Arista Gunawan.
Jaksa mengatakan gambar teknis pada review desain itu belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah.
Nur Setiawan dan Akhmad Afif pun mengadakan pertemuan bersama Prasetyo Boeditjahjono sebelum dilakukan proses pelelangan pekerjaan Jalur KA Besitang-Langsa.
Jaksa menyebut, Prasetyo telah menentukan delapan perusahaan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Nur Setiawan kemudian meminta Rieki Meidi memenangkan delapan perusahaan yang ditentukan oleh Prasetyo. Bahkan, perusahaan milik Nur Setiawan juga diatur sebagai pemenang dalam proyek tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan kegiatan pelelangan, pertemuan sempat dilakukan oleh Nur Setiawan, Akhmad Afif, Rieki Meidi bersama perwakilan dari 10 perusahaan yang akan dijadikan pemenang lelang.
Lelang pun diatur untuk memenangkan sejumlah perusahaan. Dengan proses perencanaan hingga lelang proyek jalur KA Besitang-Langsa yang dilakukan secara tidak benar akhirnya berdampak pada tahap pembangunan fisik. Jaksa menyebut, jalur yang telah dibangun pun ambles dan tidak bisa digunakan.
Akibat perbuatannya, Nur Setiawan Sidik dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT