Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Dakwaan KPK: Azis Syamsuddin Suap Penyidik Rp 3 Miliar agar Terhindar dari Kasus
13 September 2021 12:27 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu di antara lima pihak yang memberikan suap kepada Robin. Tujuannya ialah agar terhindar dari kasus korupsi, yakni penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Berawal ketika Robin yang diminta tolong oleh Azis Syamsuddin pada Agustus 2020. Saat itu, Robin diminta untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Aliza ialah mantan pengurus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Saat itu, Robin berdiskusi dengan advokat bernama Maskur Husain. Mereka pun setuju dengan meminta imbalan.
"Akhirnya Terdakwa dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar," kata jaksa membacakan dakwaan Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).
ADVERTISEMENT
Sebagai uang muka, dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 300 juta oleh Azis Syamsuddin pada 3 Agustus 2020. Robin menerima Rp 100 juta, sementara Rp 200 juta sisanya diterima Maskur Husain.
Pada 5 Agustus 2020, Robin kembali menerima uang sebesar USD 100 ribu. Uang diberikan di rumah dinas Wakil Ketua DPR yang ditempati Azis Syamsuddin.
"Terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," papar jaksa.
Dari uang tersebut, sebanyak USD 36 ribu diberikan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya ditukarkan menjadi Rp 936 juta yang sebanyak Rp 300 juta di antaranya juga diberikan pada Maskur Husain di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.
ADVERTISEMENT
Uang kembali diterima Robin dari Azis Syamsuddin secara bertahap mulai akhir bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021. Uang berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan total SGD 171.900.
Uang tersebut ditukarkan menjadi Rp 1.863.887.000. Sebagian uang diberikan kepada Maskur yakni Rp 1,8 miliar di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, pada bulan September 2020.
KPK meyakini uang itu bertujuan agar Robin mengurus perkara sehingga Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tak terlibat.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gundao di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata jaksa.
"Uang tersebut kemudian Terdakwa dan Maskur Husain bagi, di mana Terdakwa memperoleh Rp 799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000 dan USD 36 ribu," pungkas jaksa.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah. Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.
Terkait dugaan fee itu, Azis Syamsuddin pernah dilaporkan ke MKD. Namun, belum diketahui tindak lanjut atas laporan itu.
Kasus ini mulai terbuka ketika KPK mengembangkan kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada Robin. Suap diduga terkait pengamanan kasus jual beli jabatan di KPK yang melibatkan Syahrial. Azis Syamsuddin merupakan orang yang mengenalkan Syahrial kepada Robin.
Syahrial dan Robin sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara di KPK. Syahrial dituntut 3 tahun penjara terkait kasus ini.
Merujuk pernyataan KPK, Azis Syamsuddin masih berstatus saksi. Ia sempat diperiksa dan dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar itu sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut. Dalam sidang etik Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.
Robin diangkat menjadi penyidik KPK pada Agustus 2019. Robin sudah dipecat dari KPK melalui vonis etik yang dijatuhkan Dewas KPK.
Perbuatannya terungkap saat KPK mengusut kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial. Belakangan, terungkap ada perkara lain yang juga diurus Robin.