Dakwaan KPK: Transaksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Lantai 11 Gedung MA
ยทwaktu baca 2 menit

Kasus mafia peradilan di Mahkamah Agung segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan yang disusun KPK, terungkap transaksi suap untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati terjadi di lantai 11 Gedung Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Sudrajad Dimyati yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait pengaturan vonis kasasi.
Perbuatannya menerima suap didakwa bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.
Pemberi dakwaan ialah Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Total uang yang diberikan ialah SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2.280.720.000 (kurs Rp 11.403,6).
Suap diberikan agar Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung mengabulkan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Perkara itu terkait pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Para penerima suap membagi-bagi uang SGD 200 ribu yang diberikan. Desy Yustria mengambil bagian SGD 25 ribu atau setara Rp 250 juta. Sisa uang SGD 175 ribu diserahkan kepada Muhajir Habibie.
Namun, Muhajir Habibie kemudian hanya memberikan uang total SGD 90 ribu kepada Elly Tri Pangestuti selaku representasi Sudrajad Dimyati. Uang disimpan dalam goodie bag yang diserahkan di Gedung MA.
"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Muhajir Habibie menyerahkan kepada Elly Tri Pangestuti uang yang telah dimasukkan dalam goodie bag warna pink," bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Bandung, Kamis (9/2).
Goodie bag itu berisi dua amplop. Berisi SGD 80 ribu atau setara Rp 912 juta untuk Sudrajad Dimyati. Sementara SGD 10 ribu untuk Elly Tri Pangestuti.
"Selanjutnya bertempat di ruang kerja Sudrajad Dimyati, Sudrajad Dimyati menerima penyerahan uang sebesar SGD 80,000 dari Elly Tri Pangestuti," bunyi dakwaan.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai selisih sisa uang suap. Sebab, dari total SGD 200 ribu yang diberikan, masih ada sebanyak SGD 85 ribu dari tangan Muhajir Habibie yang belum ada penjelasan.
Mahkamah Agung belum memberikan komentar perihal dakwaan ini. Namun, beberapa waktu lalu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin sudah menyatakan bahwa lembaganya terus melakukan pembenahan.
