Dakwaan Ricky Ham Pagawak: Hinca Pandjaitan Terima Rp 50 Juta, Demokrat Rp 1,5 M
ยทwaktu baca 3 menit

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, didakwa sejumlah perbuatan korupsi oleh KPK. Mulai dari dugaan penerimaan suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Dalam dakwaan soal pencucian uang, sejumlah nama kecipratan duit korupsi yang diterima Ricky. Salah satu nama yang disebut menerima uang yakni eks Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
"Mentransfer [...] uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8).
Transfer kepada Hinca itu dilakukan pada 17 Februari 2020 dengan rekening BCA.
Selain ke Hinca, Partai Demokrat juga disebut menerima uang dari Ricky. Uang itu ditransfer oleh Ricky kepada Reyhan Khalifa selaku Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat sebesar Rp 1,5 miliar.
"Untuk sumbangan kepada Partai Demokrat," kata jaksa. Sebagai catatan, Ricky merupakan anggota Partai Demokrat.
Kemudian ada sejumlah pihak yang turut menerima aliran uang tersebut. Selain itu, Ricky mengalihkan uang korupsi yang ia terima dalam sejumlah barang. Berikut daftarnya:
Brigita Purnawati Manohara Rp 380.000.000;
Christa Fransiska Djasman Rp 1.575.000.000;
Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600; dan
Menukarkan dengan mata uang asing Rp 501.921.000.
Adapun dalam dakwaannya, Ricky disebut mentransfer sejumlah uang itu dalam upaya menyamarkannya.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa.
Uang yang dikirimkan kepada sejumlah pihak itu diduga didapatkan oleh Ricky dari hasil korupsi sepanjang 2013 sampai 2022. Total uang yang ia dapatkan yakni Rp 211.717.896.144.
Rinciannya dari hasil suap terkait penunjukan calon kontraktor atau rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah pada rentang waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp 75.388.465.619. Uang itu diterima dari:
Simon Pampang selaku Direktur PT. Bina Karya Raya yang seluruhnya berjumlah Rp 25.499.165.619;
Jusieandra Pribadi Pampang selaku PT. Bumi Abadi Perkasa yang seluruhnya berjumlah Rp 48.359.300.000; dan
Marten Toding selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun dan Direktur CV. Buntu Masakke Jaya yang seluruhnya berjumlah Rp 1.530.000.000.
Kemudian gratifikasi yang diduga diterima Ricky berjumlah Rp 136.329.430.525. Diterima dari:
Pihak swasta yang seluruhnya berjumlah Rp 62.949.253.525;
Kepala Dinas dan PNS di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah yang seluruhnya berjumlah Rp 30.224.000.000; dan
Berupa uang atau fasilitas dari pihak-pihak lainnya yang seluruhnya berjumlah Rp 43.156.177.000.
Belum ada keterangan dari Hinca maupun Demokrat terkait dugaan penerimaan uang dari Ricky Ham Pagawak tersebut.
Adapun dalam kasusnya, Ricky didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
