Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dakwaan Sambo: Tidak Ada Peristiwa Pelecehan Putri Candrawathi
17 Oktober 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 10 menitADVERTISEMENT
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua disebut-sebut dipicu karena adanya pelecehan seksual. Namun dakwaan jaksa menyebutkan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam Dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pembunuhan Brigadir Yosua dipicu karena kemarahan Ferdy Sambo. Yosua dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Berawal dari adanya keributan di rumah yang berada di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022. Diduga terjadi keributan antara Yosua dengan orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf.
Keributan diduga terkait dengan istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri sempat mencari keberadaan Yosua usai terjadi keributan tersebut. Para ajudan yang berada di Magelang ialah Bripka Ricky Rizal; Brigadir Yosua, dan Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Ma'ruf.
Ricky kemudian menemui Yosua lantas menyampaikan adanya panggilan dari Putri. Awalnya, Yosua sempat menolak.
ADVERTISEMENT
Namun pada akhirnya, Yosua bersedia menemui Putri di kamar di lantai dua. Keduanya sempat berada di dalam kamar selama 15 menit.
Setelah itu, Kuat Ma'ruf sempat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, "Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu".
Belum diketahui maksud pernyataan Kuat tersebut. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Pada Jumat (8/7) dini hari, Putri kemudian menelepon Sambo sambil menangis. Kala itu, Sambo sudah berada di Jakarta. Putri melaporkan bahwa Yosua sudah berbuat kurang ajar.
"[Yosua] Masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo marah mendengar laporan tersebut. Namun, Putri meminta Sambo tidak langsung mengkonfrontasi para ajudan yang berada di Magelang pada saat itu.
Putri meminta Sambo tidak menghubungi siapa-siapa karena khawatir terjadi sesuai di rumah Magelang. Terlebih, menurut Putri, Yosua bertubuh besar serta membawa senjata. Putri berjanji akan bercerita setelah tiba di Jakarta.
Pada Jumat pagi, rombongan Putri pulang dari Magelang dengan dua mobil. Putri dan Yosua berada di mobil terpisah.
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Putri yang kemudian bertemu Sambo kembali mengaku telah dilecehkan Yosua.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," bunyi dakwaan.
Ia kemudian merencanakan untuk membunuh Yosua. Rencana kemudian disusun. Eksekusi akan dilakukan Bharada Richard Eliezer di rumah Duren Tiga yang tak jauh dari rumah Saguling.
ADVERTISEMENT
Eksekusi kemudian dilakukan pada sekitar pukul 17.16 WIB. Sambo pun disebut melepaskan tembakan terakhir ke kepala Yosua. Tanpa mendengar penjelasan dari Yosua terlebih dulu.
"Seharusnya Terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia usaha sepatutnya bertanya dan memberi kesempatan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang," bunyi dakwaan.
"Bukan malah membuat Terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi sehingga merampas nyawa korban," masih dalam dakwaan.
Usai eksekusi, Ferdy Sambo juga sudah merancang skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Ia merangkai cerita bahwa yang terjadi ialah tembak menembak antara Yosua dan Bharada Richard Eliezer. Dipicu adanya teriakan Putri yang mengalami pelecehan oleh Yosua di Duren Tiga.
ADVERTISEMENT
Cerita itu ditekankan Sambo kepada para pihak yang berada di lokasi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Termasuk kepada dua anak buahnya, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provost.
"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua," bunyi dakwaan.
Selain itu, ia juga meminta saksi dan barang bukti terkait kejadian untuk diamankan. Sambo juga berpesan, "Untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga saja!".
Sebagai bagian dari upaya mengaburkan peristiwa, Sambo melalui anak buahnya juga mengamankan rekaman CCTV pada saat kejadian. Bahkan, pada 9 Juli 2022, Sambo meminta Putri membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Putri melaporkan Yosua atas peristiwa pelecehan di Duren Tiga. "Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," bunyi dakwaan.
Pada 10 Juli 2022, Brigjen Hendra Kurniawan memerintahkan anak buahnya untuk menemui penyidik Polres Jaksel. Para penyidik diminta membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
"Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," bunyi dakwaan.
Pengacara Ungkap Pelecehan di Magelang
Pengacara keluarga menyatakan memang terjadi pelecehan oleh Yosua kepada Putri. Disebutkan terjadi kekerasan seksual kepada istri Sambo itu.
Menurut kuasa hukum, kekerasan seksual terjadi pada sekitar pukul 18.00 WIB pada Kamis 7 Juli 2022. Pada kurun waktu tersebut, Putri yang tengah tidur di kamarnya, kemudian terbangun usai mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka. Ia mendapati Yosua tengah berada di dalam kamarnya.
ADVERTISEMENT
Yosua kemudian disebut membuka paksa pakaian Putri Candrawathi. Saat itu, kondisi Putri tengah sakit kepala dan tidak enak badan sehingga tak kuasa melawan.
Kedua tangan Putri kemudian dipegang oleh Yosua. Menurut kuasa hukum, Putri yang tidak berdaya hanya bisa menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak.
Pada saat itu, tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 rumah Magelang, yakni tempat kamar Putri berada. Yosua pun disebut panik dan memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas paksa olehnya. Lalu berkata, "Tolong, Bu. Tolong, Bu,"
Yosua kemudian menutup pintu kayu berwarna putih lalu memaksa Putri berdiri. Tujuannya, untuk menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2.
Namun Putri menolak dengan berusaha menahan badannya. Yosua kemudian membanting Putri ke kasur.
ADVERTISEMENT
Lalu, Yosua disebut kembali memaksa Putri untuk berdiri sambil mengancam.
"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kami, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!" kata Yosua sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Sambo
Putri yang dalam kondisi lemas dan pusing serta tidak berdaya kembali dibanting oleh Yosua ke kasur. Kronologi tersebut dikutip oleh kuasa hukum Sambo dari BAP Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Sambo mengatakan, Putri sebagai seorang ibu dan perempuan merasa apa yang dilakukan Yosua menjadi pukulan yang sangat berat terhadap dirinya.
"Sulit baginya untuk menceritakan hal ini bagi siapa pun, karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar. Selain itu jika dirinya melaporkan hal ini ke kepolisian setempat, kejadian tersebut akan diketahui oleh semakin banyak orang," kata kuasa hukum.
Putri juga khawatir bahwa suaminya, Sambo, akan terdampak jika banyak orang yang mengetahui peristiwa itu. Kemudian menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Pengacara menyatakan ada empat poin yang menegaskan terjadi peristiwa kekerasan seksual tersebut, yakni:
a. Keterangan Korban Kekerasan Seksual yaitu Terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022;
b. Hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022;
c. Keterangan Ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog yang pada pokoknya menyatakan:
“bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Saksi Ferdy Sambo, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahwa ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami). Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel.”
ADVERTISEMENT
(Vide BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022)
d. Bukti Petunjuk atau Bukti Tidak Langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Terdakwa Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi Lantai 2 Rumah Magelang oleh Saksi Susi dan Kuat Ma'ruf.
Benarkah Ada Pelecehan?
Dugaan peristiwa pelecehan ini masih belum terungkap secara pasti. Namun, sejak awal kasus bergulir, dugaan tersebut selalu muncul.
Dalam rapat bersama Kapolri, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, sempat meminta konfirmasi informasi peristiwa yang diterimanya.
Berikut urutan peristiwa yang diungkap Suding di Rapat DPR, 24 Agustus lalu:
ADVERTISEMENT
Putri, Yosua, Ricky, Richard, Kuat, dan seorang ART bernama Susi, berangkat ke Magelang. Mereka ingin melihat anak Sambo dan Putri yang sekolah di sana.
ADVERTISEMENT
Gambarannya, rumah kecil berlantai 2. Segala aktivitas di rumah itu bisa dilihat.
Di siang hari, Yosua melihat Putri tidur di sofa ruang tamu. Lalu Yosua terlihat akan membopong Putri masuk dalam kamar.
Kuat melihat kejadian ini dan langsung membentak Yosua. Ia meminta Yosua tak menyentuh Putri.
"Tanggal 4 Juli ada kejadian di mana Brigadir Yosua pada siang hari si Putri tidur di sofa, di ruang tamu, lalu kemudian datang Brigadir J ingin membopong, angkat Putri masuk dalam kamar. Lihat kejadian itu si Kuat membentak si Brigadir J tidak melakukan itu dan tidak menyentuh Ibu dan mengurungkan niatnya," kata Sudding.
Ferdy Sambo menyusul karena ingin merayakan hari pernikahannya pada malam hari. Sehingga rombongannya bergabung dengan Putri di Magelang.
ADVERTISEMENT
Kuat melihat Brigadir J berusaha mengendap-endap masuk ke kamar Putri di lantai 2 rumah Magelang. Ia pun menegur, Yosua kemudian lari.
"Kejadian pemicu selanjutnya terjadi. Yakni Kuat melihat Brigadir J berusaha mengendap-endap masuk ke kamar Putri di rumah Magelang," tutur Sudding.
Putri menangis. Susi menanyakan ke Kuat apa yang sebenarnya terjadi. Kuat pun menyarankan Putri melapor peristiwa ini ke Sambo.
Kejadian setelahnya mirip dengan yang dipaparkan dalam dakwaan. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut keterangan Sudding mayoritas benar. Tanpa merinci lebih jauh.
"Dari yang disampaikan ada banyak hal yang memang sesuai. Terkait motif ini kami sementara sudah mendapat keterangan dari FS. Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC, sehingga apa yang kami dapat apalagi posisinya sebagai tersangka apakah berubah atau tidak, sehingga kami dapat kebulatan terkait ini," kata Kapolri.
Informasi Komnas HAM
Sebagai bagian dari penyidikan, kasus ini pun sempat dilakukan rekonstruksi. Termasuk adegan di rumah Magelang yang disebut-sebut sebagai lokasi terjadinya pelecehan.
ADVERTISEMENT
Namun, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkap ada adegan yang tidak ditampilkan saat rekonstruksi.
Adegan itu harusnya menampilkan Yosua hendak membopong Putri Candrawathi. Namun dari rekonstruksi yang ditampilkan, video rekonstruksi terhenti saat Yosua menghampiri Putri.
Anam juga menyebut, dugaan pelecehan itu juga seharusnya terjadi tanggal 4 Juli, bukan 7 Juli seperti yang disampaikan sebelumnya.
Anam menegaskan, kejadian itu terjadi dua hari sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi di tanggal 7 Juli 2022. Namun Anam tidak merinci apa keterkaitan adegan tersebut dengan dugaan kekerasan seksual, dan mengapa adegan tersebut tidak ditampilkan.
Sementara merujuk dakwaan Hendra Kurniawan, sempat turut disinggung bentuk dugaan pelecehannya. Hal itu didapat Hendra dari Benny Ali berdasarkan cerita Putri.
ADVERTISEMENT
Berikut ringkasannya sebagaimana termuat dalam dakwaan di situs PN Jaksel:
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan
Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi. Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak.
Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak"