Dalam 11 Hari, Terdapat 19.856 Pelanggaran Masker di Jakarta saat PSBB

23 Januari 2021 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang warga tidak menggunakan masker saat melintas di daerah Sudirman, Jakarta, Sabtu (16/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang warga tidak menggunakan masker saat melintas di daerah Sudirman, Jakarta, Sabtu (16/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi di Jakarta, khususnya pelanggaran masker. Selama PSBB ketat yang bersamaan dengan PPKM Jawa-Bali, Satpol PP DKI mencatat hampir 20 ribu pelanggaran terkait penggunaan masker.
ADVERTISEMENT
Mengutip data yang diunggah di akun Instagram-nya, Sabtu (23/1), Satpol PP DKI mencatat adanya sejumlah pelanggaran selama kurun 11 hari dari 11 Januari hingga 21 Januari.
Untuk pelanggaran masker, tercatat total 19.856 pelanggaran dalam kurun waktu tersebut. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran itu dibagi dua, yakni kerja sosial dan denda.
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sebanyak 19.370 pelanggaran berujung kerja sosial. Sementara 486 pelanggaran lainnya dikenakan denda yang jumlahnya mencapai Rp 74,2 juta.
Satpol PP juga mencatat pelanggaran di area perkantoran, tempat usaha, dan industri. Tercatat ada 427 pelanggaran dalam lingkup tersebut pada periode itu.
Dua pelanggaran di antaranya diberi sanksi denda dengan total Rp 2 juta. Sanksi lainnya ialah berupa penghentian sementara (18 pelanggaran) dan teguran tertulis (407 pelanggaran).
Pekerja memakai pelindung wajah dan masker membersihkan meja di restoran, Jakarta, Senin (12/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Sementara untuk restoran/rumah makan dan kafe, terdapat 573 pelanggaran. Sepuluh di antaranya didenda dengan total Rp 11 juta.
ADVERTISEMENT
Sanksi lainnya ialah penghentian sementara (70 pelanggaran) serta pembubaran dan teguran tertulis (493 pelanggaran).
Sehingga total denda selama 11 Januari hingga 21 Januari mencapai Rp 87,2 juta. Sementara total denda sejak PSBB pertama DKI sudah mencapai Rp 5.827.270.000.