Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip data yang diunggah di akun Instagram-nya, Sabtu (23/1), Satpol PP DKI mencatat adanya sejumlah pelanggaran selama kurun 11 hari dari 11 Januari hingga 21 Januari.
Untuk pelanggaran masker , tercatat total 19.856 pelanggaran dalam kurun waktu tersebut. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran itu dibagi dua, yakni kerja sosial dan denda.
Sebanyak 19.370 pelanggaran berujung kerja sosial. Sementara 486 pelanggaran lainnya dikenakan denda yang jumlahnya mencapai Rp 74,2 juta.
Satpol PP juga mencatat pelanggaran di area perkantoran, tempat usaha, dan industri. Tercatat ada 427 pelanggaran dalam lingkup tersebut pada periode itu.
Dua pelanggaran di antaranya diberi sanksi denda dengan total Rp 2 juta. Sanksi lainnya ialah berupa penghentian sementara (18 pelanggaran) dan teguran tertulis (407 pelanggaran).
Sementara untuk restoran/rumah makan dan kafe, terdapat 573 pelanggaran. Sepuluh di antaranya didenda dengan total Rp 11 juta.
ADVERTISEMENT
Sanksi lainnya ialah penghentian sementara (70 pelanggaran) serta pembubaran dan teguran tertulis (493 pelanggaran).
Sehingga total denda selama 11 Januari hingga 21 Januari mencapai Rp 87,2 juta. Sementara total denda sejak PSBB pertama DKI sudah mencapai Rp 5.827.270.000.