Dalam 2 Bulan Polisi Terima 55 Laporan Pencabulan di Medan, 21 Pelaku Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Polrestabes Medan menerima 55 laporan kasus dugaan pencabulan dalam dua bulan terakhir. Laporan tersebut kemudian satu per satu ditindaklanjuti. Hasilnya 21 pelaku pencabulan ditangkap.

"Para pelaku sudah kita tangkap, serta kita lakukan penahanan," ujar Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Kamis (28/7).

Kata Madianta, dari laporan yang di terima, pencabulan banyak dilakukan anak di bawah umur. Namun ia tak merinci jumlah pastinya.

Menurutnya, salah satu penyebabnya lantaran pengaruh gadget yang tidak dibatasi oleh para orang tua.

"Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas," ujarnya.

Karena itu, dia meminta kepada orang tua lebih mengawasi pola perkembangan anak. Banyak kasus pencabulan yang dialami korban berasal dari keluarga ataupun teman terdekatnya, yang juga masih di bawah umur.

“Sebagai orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak, karena anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara,” katanya.

Selain itu, dia menegaskan pihak kepolisian akan menindak perbuatan cabul, karena jelas-jelas dilarang undang-undang.

"Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain," ujar Madianta.

“Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya