Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Dalam dua hari berturut-turut, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) di lima daerah. OTT terkait tiga kasus berbeda itu menjerat 13 tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dalam 2 hari kemarin, KPK melakukan 3 OTT di sejumlah daerah. Sehingga, secara total tahun ini telah dilakukan 16 OTT," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (4/9).
Menurut Basaria, OTT merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi, tapi bukan satu-satunya. Basaria menyebut pihaknya juga melakukan pencegahan korupsi dengan berbagai cara. Mulai dari pelaporan LHKPN, gratifikasi, pendidikan antikorupsi, hingga pembentukan Koordinator Wilayah di daerah untuk memaksimalkan fungsi trigger mechanism.
"Pencegahan terus dilakukan KPK jika korupsi belum terjadi," ucap dia.
Namun, Basaria melanjutkan, upaya pencegahan tersebut akan sulit dilakukan bila tidak didukung komitmen yang sama dari instansi terkait lainnya. Mulai dari pemerintah pusat dan daerah, parlemen, hingga partai politik..
"Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum, tidak boleh diam. Oleh karena itulah, OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten, sebagaimana halnya dengan upaya pencegahan korupsi," kata Basaria.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian tiga OTT yang dilakukan KPK dalam rentang 2 hingga 3 September 2019:
KPK melakukan OTT pada hari Senin (2/9) dan Selasa (3/9) di Muara Enim dan Palembang, Sumatera Selatan. Empat orang ditangkap dalam OTT itu, tiga di antaranya kemudian jadi tersangka.
Mereka yakni Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan, dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar; dan Robi Okta Fahlefi, pemilik PT Enra Sari yang juga diduga rekanan dari Pemkab Muara Enim.
Ahmad Yani dan Elfin diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 13,9 miliar. Suap ini diduga terkait beberapa proyek di Kabupaten Muara Enim.
Ahmad Yani, Elfin, dan Robi sudah ditahan penyidik.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan OTT di Muara Enim dan Palembang, KPK juga melakukan OTT di Jakarta. Penyidik menangkap lima orang dari OTT itu, yakni Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek K. Laksana.
Laksana bersama dengan Dirut PTPN III Dolly P. Pulungan menerima suap sebesar SGD 345 ribu atau Rp 3,5 miliar dari dari Pieko Njotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo.
Suap diduga terkait penetapan harga gula bulanan yang akan diimpor perusahaan Pieko. Perusahaan Pieko sudah ditunjuk dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Kasus ini kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (2/9). Namun ketika itu, tersangka yang ditangkap dalam OTT hanya Laksana.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa jam setelah pengumuman tersangka, Dolly menyerahkan diri ke KPK. Sementara Pieko masih belum jelas keberadaannya. Dolly dan Laksana sudah ditahan KPK.
OTT KPK juga terjadi di Bengkayang dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam OTT ini, KPK menangkap 7 orang.
Berdasarkan gelar perkara, KPK menjerat 7 orang jadi tersangka. Mereka ialah Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius; serta 5 orang swasta yakni, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Suryadman bersama Aleksius diduga menerima suap Rp 336 juta dari lima orang itu. Kelima orang itu merupakan rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.
Suap diduga merupakan fee sebagai imbal balik dari proyek-proyek yang dikerjakan para rekanan itu.
ADVERTISEMENT