Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dalam 2 Minggu, Polsek Tambora Ungkap 4 Kasus Kejahatan Seksual Anak
27 September 2023 14:51 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Penjabat Sementara Ketua Umum Komnas Anak, Lia Latifah dan Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Cornelia Agatha, mendatangi Mapolsek Tambora. Kedatangan mereka terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi dalam kurung waktu 2 minggu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kedatangan mereka juga terkait adanya peristiwa begal dan tawuran pelajar yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kunjungan ini kaitannya dengan empat kejadian beruntun kejahatan seksual terhadap anak dalam rentang waktu dua minggu terakhir yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambora dan juga peristiwa begal dan tawuran antara SMK Bhara Trikora Grogol Petamburan dengan SMK PSKD Jakarta utara yang melibatkan 11 pelaku anak," kata Putra, Rabu (27/9).
Putra mengatakan, sebelumnya pihaknya mengungkap 4 kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus Pertama
Putra mengatakan, kasus pertama terjadi pada 12 September 2023 lalu. Pelakunya adalah KU alias Botak (40). Sedangkan korbannya masih berusia 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut Putra, peristiwa pencabulan ini terjadi saat korban sedang bermain di luar rumahnya. Korban sedang tidur-tiduran di kasur yang tergeletak di luar rumah.
Tiba-tiba pelaku mendekati anak tersebut dan melakukan tindak pencabulan dengan memegang alat kelamin korban.
"Pada saat anak [korban] pulang ke rumahnya mengadukan kepada ibunya, ibunya kemudian memberi tahu warga dan pengurus RT setempat. Atas info dari ibu korban tersebut, pelaku diamankan oleh warga. Untuk menghindari upaya main hakim sendiri, Polsek Tambora mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Tambora, Jakbar," jelas Putra.
Kasus Kedua
Kasus kedua yakni terjadi pada 13 September 2023. Di mana pelaku dan korbannya sama-sama masih berusia di bawah umur.
Korban berusia 5 tahun, dan 2 pelaku berusia 10 dan 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Adapun awal mula kejadian sewaktu korban bersama kedua pelaku bermain di depan rumah Pak RT yang pada saat itu rumah Pak RT dalam keadaan kosong. Kemudian korban diajak oleh kedua pelaku untuk masuk ke dalam rumah Pak RT yang kondisinya saat itu sedang kosong," kata Putra.
Korban kemudian ditarik oleh pelaku dan kedua tangannya dipegangi. Kejadian pencabulan itu kemudian terjadi. Setelahnya, korban melaporkan ke orang tuanya karena merasa kesakitan.
"Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar jam 16.00 WIB ibu korban membuat laporan ke Polsek Tambora," ujarnya.
Kasus Ketiga
Kasus ketiga terjadi pada 15 September 2023. Pelaku adalah DJohani alias Njo (55), yang berprofesi sebagai juru parkir liar.
ADVERTISEMENT
Pelaku memperkosa korban (13) yang masih tetangganya itu berulang kali sejak Februari 2023.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya.
"Awal mula kejadian pada hari Jumat tanggal 15 September 2023, pelapor mendapat informasi dari tetangganya bahwa anak mereka mendapat pelecehan seksual dari saudara Djohani yang merupakan tetangga kontrakan," ungkap Putra.
"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor dan istri pelapor menanyakan kepada anaknya (korban) untuk memastikan. Saat itu korban membenarkan atas informasi tersebut dan juga sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali sejak bulan Februari 2023," sambungnya.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dia lalu dibawa ke Polsek Tambora guna mempertanggung jawabkan atas kejahatan yang telah dilakukannya.
Kasus Keempat
Kasus pemerkosaan selanjutnya terjadi pada 25 September 2023. Korban (13 tahun) diperkosa pelaku berinsial WA (18).
ADVERTISEMENT
Putra mengatakan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung menangkapnya.
Menurut Putra, saat itu sempat mengejar korban hingga dia terjatuh. Setelah jatuh, korban langsung ditindih dan diperkosa oleh pelaku.
Korban diancam untuk tidak memberi tahu orang lain. Namun, setelah kejadian itu dia bercerita ke temannya dan didengar oleh orang tuanya.
"Korban tidak berani lapor ke orang tuanya karena takut. Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat Korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku," kata Putra.
"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut baru Satu kali karena menonton video porno di HP-nya," sambungnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Polisi menjerat WA (18) dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT