Dalam 4 Jam, 95 Travel Gelap yang Angkut Pemudik Keluar Jakarta Ditangkap

21 Mei 2020 18:12 WIB
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan 202 travel gelap dan truk oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan 202 travel gelap dan truk oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Upaya warga Jakarta untuk melakukan mudik masih tinggi. Hal ini terlihat dari kembali ditangkapnya 95 travel gelap yang mengangkut pemudik.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, travel gelap itu diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (20/5) malam. Kendaraan itu diamankan dari berbagai jalan tol, jalan arteri, dan jalan tikus yang telah dipetakan petugas.
"Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dishub dan Ditjen Hubda tadi malam melakukan operasi dengan target operasi khusus travel gelap dan tadi malam hanya dalam waktu 4 jam kami mulai jam 20.00 WIB malam sampai jam 00.00 WIB, kami berhasil amankan 95 unit kendaraan. Terdiri dari 2 bus, kemudian 40 mini bus elf dan sebagainya. Serta 53 kendaraan pribadi seperti Luxio, APV, dan sebagainya," kata Sambodo dalam konferensi pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
Para pelaku menjanjikan dapat mengantar pemudik meski tidak memenuhi aturan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. Mereka memasarkan jasanya melalui media sosial.
"Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal di atas harga normal contohnya ke Brebes, biayanya Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu atau ke Cilacap biayanya Rp 500 ribu padahal biasanya Rp 150 ribu," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, dalam operasi tersebut terdapat 719 pemudik yang menggunakan jasa travel gelap itu. Mereka kemudian diantar kembali ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus milik Ditjen Hubda untuk pulang ke rumah masing-masing.
Penangkapan travel gelap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
"Untuk para pengemudi diberikan tindakan dengan tilang dan dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana setiap orang yang mengemudikan ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
Sejak menggelar Operasi Ketupat pada 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah menyita 377 kendaraan travel gelap. Dari travel itu sebanyak 2.225 penumpang gagal mudik.
*********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona