Dalam 9 Hari, Polri Berantas 3.326 Kasus Premanisme di Indonesia

9 Mei 2025 11:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto: Dok. Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto: Dok. Humas Polri
ADVERTISEMENT
Polri menggelar operasi kepolisian kewilayahan untuk memberantas premanisme di Indonesia. Operasi ini telah digelar sejam 1 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
Operasi pemberantasan premanisme ini dilakukan mengacu pada Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang memerintahkan seluruh jajaran polda dan polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung langkah intelijen, preemtif, dan preventif.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, dalam 9 hari sejak operasi digelar, Polri telah menyelesaikan 3.326 kasus premanisme. Ada beberapa kasus yang menjadi sorotan, di antaranya;
Ia mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus premanisme tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," tegasnya.
Ilustrasi preman. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ia juga mengatakan, penumpasan kasus premanisme ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.
ADVERTISEMENT
Operasi pemberantasan premanisme ini berfokus pada sejumlah bentuk kejahatan, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian hingga penculikan.
Polri juga mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, mengecek legalitas ormas yang terlibat, hingga memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.