Dalam Kondisi Terpaksa, Remaja Putri di NTT yang Bunuh Pemerkosanya Bisa Bebas

19 Februari 2021 6:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edwin Partogi Pasaribu (kiri), wakil ketua LPSK. Foto: Aldis Tannos/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Edwin Partogi Pasaribu (kiri), wakil ketua LPSK. Foto: Aldis Tannos/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan pandangannya terhadap kasus remaja putri berinisial B (16) di NTT yang ditangkap karena membunuh pria yang mencoba memperkosanya NB (48).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk memberikan perlindungan secara proaktif, karena Undang-undang perlindungan saksi dan korban memberikan kewenangan tersebut.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan informasi terkait dengan peristiwa tersebut. Hasil analisa dari pengumpulan informasi tersebut akan jadi bahan pertimbangan kami untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Edwin dalam keterangannya, Jumat (19/2).
"Kedua, kami akan koordinasi dengan pemangku kepentingan baik jaringan masyarakat sipil. Mau pun aparat penegak hukum," tambah dia.
Kantor LPSK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Edwin menekankan, dalam kasus ini LPSK berharap penyidik yang mengusut kasus ini untuk berhati-hati. Sebab perkara yang ditangani mereka melibatkan anak di bawah umur.
"Sehingga, perlakuannya tidak bisa disamakan dengan perkara pembunuhan pada umumnya," ucap Edwin.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, LPSK meminta Polri jernih dalam mengusut kasus ini. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan secara matang oleh penyidik dalam mengusut kasus ini.
"Kepolisian harus jernih melihat peristiwa. Apakah anak perempuan di bawah umur tersebut dalam keadaan terpaksa, yang secara hukum pidana bisa terlepas dari jeratan pidana (overmacht). Atau jangan-jangan, anak perempuan di bawah umur tersebut benar-benar tidak terlibat," tutup Edwin.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari anak perempuan tersebut, terungkap jika pelaku terpaksa membunuh NB, karena NB memaksa pelaku untuk berhubungan intim, saat bertemu di hutan ketika mencari kayu bakar.
Karena menolak untuk berhubungan intim, NB memukul dan melakukan kekerasan ke anak perempuan tersebut.
Merasa terancam, B lalu membela diri, hingga kemudian NB dibunuh dan mayat korban ditinggalkan di hutan.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian yang menyelidiki kasus ini, kemudian menangkap B, dan dilakukan pemeriksaan.
B, anak perempuan di bawah umur ini, dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.