Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dalam Pertimbangan Vonis, Hakim Sebut Suap Fayakhun Mengalir ke Setnov
21 November 2018 18:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Anggota Komisi I DPR nonaktif Fayakhun Andriadi. Politikus Golkar itu juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap USD 911.480 atau setara Rp 12 miliar terkait proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan vonisnya, hakim menyatakan, uang yang diterima oleh Fayakhun tak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hakim menyebut, uang itu digunakan untuk berbagai hal, salah satunya untuk mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov).
"Dipergunakan untuk kepentingan terdakwa (Fayakhun), di antaranya pelunasan sejumlah tagihan kartu kredit, maupun untuk kepentingan biaya politik terdakwa menjadi Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta dan ada juga yang disetorkan terdakwa kepada Irvanto (keponakan Setnov) untuk kepentingan Setnov selaku Ketua DPR RI yang juga Ketum Golkar," kata anggota majelis hakim dalam sidang vonis Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
"Menimbang, dari uraian di atas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur menerima uang atau janji telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," lanjut hakim.
ADVERTISEMENT
Saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, Fayakhun memang mengakui penggunaan uang tersebut. Menurutnya, uang yang ia terima, di antaranya sebesar SGD 500 ribu, diberikan kepada Irvanto melalui stafnya, Agus Gunawan. Meski begitu, Setnov dan Irvanto membantah telah menerima uang tersebut.
Di kasusnya, Fayakhun terbukti menerima suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Suap diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016. Perusahaan Fahmi Darmawansyah merupakan salah satu peserta yang mengerjakan proyek tersebut.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Fayakhun selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. Pengajuan saksi bekerja sama alias justice collaborator Fayakhun juga ditolak hakim.
ADVERTISEMENT
Fayakhun terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.