Dalam Sebulan Bareskrim Ungkap 397 Kasus TPPO, Banyak PMI yang Dipaksa Jadi PSK

22 November 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus TPPO di Bareskrim Polri.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus TPPO di Bareskrim Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri dan sejumlah Polda di Indonesia mengungkap 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periode 22 Oktober 2024 hingga 22 November 2024.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 482 pelaku yang terlibat dalam tindak pidana itu ditetapkan jadi tersangka dan 904 korban yakni pekerja migran berhasil diselamatkan.
"Telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/11).
Menurut Wahyu, para pelaku melanggar aturan karena memberangkatkan para pekerja migran secara ilegal dengan memakai visa yang tak sesuai, tak membekali pekerja migran dengan pelatihan, dan memberangkatkan mereka tanpa melalui jalur resmi yang sudah ditentukan.
Iming-iming Upah Tinggi
Pers rilis kasus TPPO di Bareskrim Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Wahyu juga menyebut sejumlah modus yang dilakukan oleh para pelaku.
Modus yang paling sering dilakukan yakni dengan mengimingi para pekerja migran bakal mendapat pekerjaan dan diupah tinggi. Tapi, setibanya di lokasi penempatan, pekerjaan yang diberikan tak sesuai janji.
ADVERTISEMENT
Misalnya, para pekerja migran malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di negeri orang.
"Modus melakukan eksploitasi anak. Pokoknya memperdayakan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai LC (Ladies Companion) kalau di negara kita di dalam negeri," ucap dia.
Ada pula beberapa pekerja migran yang dipekerjakan di perusahaan ilegal di lokasi penempatan. Acap kali, para pekerja migran menerima ancaman berupa kekerasan apabila menolak untuk bekerja atau tak memenuhi target kerja.
"Mereka juga akan menerima konsekuensi yaitu tindakan kekerasan dari para pelaku," jelas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku TPPO disangkakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Serta, Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerjaan Negeri Indonesia dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Adapun tiga Polda dengan jumlah pengungkapan terbesar yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
"Pemerintah telah memberikan perhatian yang serius terhadap bagaimana kita mampu memberikan perlindungan kepada warga negara kita, khususnya rekan-rekan kita yang menjadi pekerja migran di luar negeri," kata dia.