Dalam Sebulan KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal dari Papua

16 Januari 2019 11:38 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kayu ilegal loging dari Maluku menuju semarang digagalkan Kementerian LHK. (Foto: Dok.Kementerian LHK)
zoom-in-whitePerbesar
Kayu ilegal loging dari Maluku menuju semarang digagalkan Kementerian LHK. (Foto: Dok.Kementerian LHK)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 199 kontainer kayu ilegal dari Papua di Surabaya. Sehingga dalam sebulan ini KLHK telah mengamankan 384 kontainer kayu ilegal dari Papua melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makassar.
ADVERTISEMENT
Operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir Senin 7 Januari 2019, Gakkum KLHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam (SDA).
"Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara. Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara," kata Rasio dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
Rasio menambahkan saat ini KLHK sudah menindak 575 kasus pidana sampai tahap P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi, 10 gugatan di antaranya sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp 18,33 triliun.
"Serta sudah 461 korporasi yang kami beri sanksi, bahkan ada yang dicabut izinya. Kami komit dan serius," tegas Rasio.
"KLHK dan aparat penegakan hukum lainnya terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya efek jera. Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," tambah Rasio.
Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan kayu ilegal yang diamankan ini merupakan kayu merbau, diperkirakan berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar.
ADVERTISEMENT
Sustyo Iriyono menambahkan KLHK terus memantau pergerakan kayu ilegal. Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya.
"Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun. Nampaknya, pelaku berpikir aparat keamanan sedang lengah setelah libur akhir tahun. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen, di mana ada informasi kapal membawa kayu ilegal tujuan Surabaya," tutur Sustyo.
Saat ini penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu terkait dengan operasi sebelumnya, sudah empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT