Dalam Tuntutan Irvanto, Gamawan Fauzi Kembali Disebut Terima Fee e-KTP

6 November 2018 14:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gamawan Fauzi. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dugaan keterlibatan eks Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam kasus korupsi proyek e-KTP kembali disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam berkas tuntutan terhadap keponakan dan sahabat Setya Novanto, Irvanto Hendra dan Made Oka Masagung, Gamawan disebut turut menerima fee proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Ia diduga telah menerima fee proyek e-KTP sebesar Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan. Salah satu pemberian itu melalui adiknya yang bernama Azmin Aulia.
"Perbuatan para terdakwa tersebut diatas telah memperkaya Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta dan orang lain serta korporasi, yakni Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan satu unit Ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Azmin Aulia," ujar jaksa saat membacakan tuntutan Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11).
Sebelumnya dalam vonis terhadap eks Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan juga turut disebut menerima keuntungan yang serupa. Namun, Gamawan membantah terkait penerimaan itu. Ia menjelaskan bahwa uang Rp 50 juta itu merupakan honor dia selama menjadi narasumber sosialisasi e-KTP di 5 Provinsi. Gamawan menyebut setiap kali sosialisasi dia dibayar Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Uang Rp 50 juta itu honor saya. Honor ceramah di lima Provinsi itu kan, Rp 10 juta per Provinsi dipotong pajak," tutur Gamawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 3 Mei lalu.
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara terkait tanah di Jalan Brawijaya III, kata Gamawan, merupakan aset yang dibeli adiknya bekerja sama dengan Sekjen Nasdem, Johnny G Plate. Pembelian itu dilakukan dalam bentuk PT. Hal itu ia katakan saat bersaksi untuk Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 29 Januari.
Selain Gamawan, berikut orang lain maupun korporasi yang disebut ikut menerima fee proyek e-KTP:
1. Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Direktur Dukcapil Kemendagri, sebesar Rp 2.371.250.000, dan USD 877,700 dan SGD 6 ribu.
ADVERTISEMENT
2. Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sejumlah USD 3,473,830
3. Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong sejumlah USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar
4. Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri sejumlah USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta.
5. Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada Ditjen Kemendagri, sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta.
6. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing sejumlah Rp 10 juta.
7. Johannes Marliem selaku bos PT Biomorf Mauritius, sejumlah USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892
8. Miryam S Haryani selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 1,2 juta.
ADVERTISEMENT
9. Markus Nari selaku anggota DPR sejumlah Rp 4 miliar atau USD 400 ribu.
10. Ade Komarudin selaku anggota DPR sebesar USD 100 ribu.
11. M. Jafar Hafsah selaku anggota DPR sejumlah USD 100 ribu.
12. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014 sejumlah USD 12.856.000, dan Rp 44 miliar.
13. Husni Fahmi selaku tim teknis proyek e-KTP sejumlah USD 20 ribu dan Rp 10 juta.
14. Tri Sampurno selaku anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sejumlah Rp 2 juta.
15. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskansar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Aetyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto dan Mudji Rachmat, masing-masing Rp 60 juta.
ADVERTISEMENT
16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar.
17. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar, serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp 1 miliar.
18. Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha, sejumlah Rp 3 juta.
19. Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja, sebesar USD 800 ribu.
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar.
21. Perum PNRI sejumlah Rp107,710 miliar.
22. Paulus Tanos selaku bos PT Sandipala Artha, sejumlah Rp 145.851.156.022.
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00
ADVERTISEMENT
24. PT LEN Industri sejumlah Rp3.415.470.749,
25. PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362,
27. Anang Sugiana selaku PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Dari sekian banyak pihak yang diduga terlibat, baru Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Anang, Markus Nari, Irvanto dan Made Oka yang sudah dijerat oleh KPK. Sisanya, baru berstatus saksi dalam kasus ini. Para pihak yang disebut terlibat itu membantah ikut menikmati fee proyek yang dugaan korupsinya menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka dituntut masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.