Dalam Tuntutan, Jaksa Sebut Irwandi Yusuf dan Steffy Telah Menikah

25 Maret 2019 22:59 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menyatakan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase telah menikah di Apartemen Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, 8 Desember 2017. Pernyataan tersebut dipaparkan jaksa dalam surat tuntutan Irwandi di kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, pernikahan keduanya berdasarkan keterangan rekan Steffy bernama Farah Amalia, juga keterangan dua pihak lainnya, yakni Apriansyah dan Jhonico Apriano. Tak hanya itu, jaksa juga mengantongi alat bukti petunjuk berupa percakapan via WhatsApp antara Irwandi dengan istrinya, Darwati A Gani.
"Penuntut umum berkesimpulan bahwa saksi Fenny Steffy Burase juga merupakan istri terdakwa," kata jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan Irwandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Steffy Burase dihadirkan sebagai saksi saat sidang Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Irwandi dan Steffy sudah membantah bahwa keduanya telah menikah. Mereka mengaku batal menikah lantaran Irwandi telanjur terjerat kasus di KPK.
Terkait hubungan Irwandi dan Steffy, jaksa mengatakan, Irwandi memerintahkan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, untuk membantu keuangan dan pendanaan Steffy di Aceh Marathon 2018. Steffy yang berprofesi sebagai model itu juga menjabat tenaga ahli Irwandi dalam Aceh Marathon.
ADVERTISEMENT
Atas perintah itu, Teuku kemudian menyanggupinya. Lantas, ada pemberian-pemberian uang dari Teuku Saiful kepada Steffy melalui anak buah Teuku bernama Teuku Fadhilatul Amri.
Menurut jaksa, uang itu berasal dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang diberikan kepada Irwandi melalui Teuku Saiful. Uang tersebut disinyalir sebagai uang suap Ahmadi kepada Irwandi.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Suap diberikan Ahmadi agar kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018. Diduga total suap mencapai Rp 1,05 miliar.
Jaksa menduga sebagian uang itu untuk memenuhi kebutuhan Steffy baik langsung maupun tidak langsung.
a. Pada bulan Juni/Juli dipergunakan untuk menambah biaya ibadah umrah Irwandi Yusuf dan Steffy Burase sebesar Rp 58 juta.
ADVERTISEMENT
b. Pada bulan Juni 2018, atas permintaan Steffy Burase kepada Teuku Fadhilatul Amri ditransfer Rp 150 juta.
c. Penggunaan uang Rp 262 juta untuk kegiatan Aceh Marathon ditransfer Teuku Fadhilatul Amri atas perintah Teuku Saiful Bahri ke rekening PT Erol Perkasa Mandiri milik Steffy Burase.
"Oleh karena itu, penuntut umum berkesimpulan penyerahan uang dari saksi Teuku Saiful Bahri yang bersumber dari saksi Ahmadi tersebut adalah dalam rangka realisasi arahan terdakwa Irwandi Yusuf agar saksi Teuku Saiful Bahri membantu dana kepada saksi Steffy Burase yang merupakan istri terdakwa Irwandi Yusuf," kata jaksa.
Bupati Bener Meriah Ahmadi menjadi saksi dalam sidang Irwandi Yusuf. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di kasusnya, Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Irwandi dinilai terbukti menerima suap bersama-sama dengan staf khsususnya bernama Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri.
Hendri dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Teuku Saiful dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Irwandi dianggap terbukti bersama-sama dengan Hendri dan Teuku Saiful menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Ahmadi.
Steffy Burase Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Khusus Irwandi, ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 41,1 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Irwandi tidak terima atas tuntutan tersebut. Ia menyebut, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, segala bantahannya itu akan disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Irwandi menganggap kasusnya bernuansa politis. Irwandi menuding ada pihak-pihak yang tak senang dengan kepemimpinannya.
"Banyak sekali fakta-fakta persidangan yang sama sekali tidak diambil, patahan-patahan (bantahan) pada saat pemeriksaan saksi enggak dimuat," ujar Irwandi usai persidangan.