Dalam UU Versi Revisi, Dewan Pengawas Lebih Berkuasa dari Pimpinan KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dewan Pengawas menjadi unit baru di KPK berdasarkan revisi UU yang sudah disahkan. Kewenangan Dewan Pengawas pun disebut akan lebih besar dibanding pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK. Namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Pasal 29 versi revisi, mengatur salah satu syarat pimpinan KPK ialah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Pada pasal 37 D mengenai syarat Dewan Pengawas, tidak ada syarat tersebut. Hanya disebutkan bahwa minimal pendidikan S1.

embed from external kumparan

Pada Pasal 69A ayat (2) disebutkan bahwa, "Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun".

Sementara Pasal 69A ayat (1) menyebutkan bahwa "Ketua dan Anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

"Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun," ujar Febri.

Dalam UU versi revisi, juga diatur bahwa Dewan Pengawas mempunyai kewenangan pemberian izin dalam menyadap, menggeledah, hingga menyita. Selama ini, izin tersebut diberikan Pimpinan KPK.

"Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?" ujar Febri.

Selain itu, Febri menyebut bahwa standar larangan etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.

Pasal 36 yang mengatur larangan bagi Pimpinan KPK tidak berlaku untuk Dewan Pengawas. Pasal itu mengatur beberapa hal bagi Pimpinan KPK, termasuk bertemu pihak berperkara atau ada kaitannya.

Berikut bunyi Pasal 36 tersebut:

Ayat (1): mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

Ayat (2): menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

Ayat (3): menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Berdasarkan UU versi revisi, aturan itu berlaku untuk Pimpinan dan Pegawai KPK.

"Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK," ujar Febri.

embed from external kumparan

Febri menambahkan, Pasal 21 ayat (6) yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dihapus dalam UU versi revisi. Pasal 21 ayat (4) yang menyebut Pimpinan KPK merupakan adalah penyidik dan penuntut umum juga turut dihapus.

"Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan," ujar Febri.

Revisi UU KPK yang disepakati Pemerintah dan DPR itu sudah disahkan sejak 16 September 2019. Perihal Dewan Pengawas, Presiden Jokowi pun sudah menyatakan sepakat.