Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dalam Vonis Andi, Setya Novanto Disebut Terima 3,8 Juta Dolar AS
21 Desember 2017 17:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menyatakan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Dalam putusannya itu, hakim menyatakan bahwa ada pihak-pihak lain yang turut diperkaya dari perbuatan Andi tersebut, salah satunya adalah Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR itu diyakini hakim turut menerima keuntungan hingga jutaan dolar AS.
"Telah diperoleh bukti petunjuk yang meyakinkan bahwa proyek e-KTP ini, Setya Novanto telah memperoleh uang yang berasal dari pencairan proyek e-KTP sebesar 1,8 juta juta dolar AS, 2 juta dolar AS dan 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagdja, membacakan pertimbangan dalam vonis Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).
Uang itu disebut berasal dari salah satu rekanan proyek e-KTP yakni Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem.

"Uang itu disebut diberikan Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur PT Quadra Solution yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP dan Johannes Marliem yang juga mengikuti proyek itu. Commitment fee yang diserahkan yaitu berjumlah 7 juta dolar AS," ujar hakim
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Andi Narogong yang merupakan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.