Dalam Waktu Tiga Hari, Tim Hukum RIDO Bakal Daftarkan Gugatan ke MK

8 Desember 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswonomenjawab pertanyaan wartawan di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, Minggu malam (8/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswonomenjawab pertanyaan wartawan di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, Minggu malam (8/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut berhubungan dengan temuan Tim RIDO terkait hasil perhitungan suara KPU Jakarta yang dianggap tidak sah lantaran adanya dugaan kecurangan di TPS Pinang Ranti. Termasuk penyebaran formulir C6 yang tidak merata.
“Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Ramdan melanjutkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung Ridwan-Suswono, serta tim profesional, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Untuk mengenai hal-hal pendaftaran Mahkamah Konstitusi, kami dengan teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, baik itu dari Paslon maupun dari profesional, yang memang peduli terhadap demokrasi,” jelas Ramdan.
ADVERTISEMENT
Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan kesempatan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk menegakkan keadilan demokrasi.
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan gugatan hasil perhitungan suara Pilgub Jakarta telah sesuai Pasal 10 nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan nomor 210 (tahun) 2024 tentu penetapan ini merupakan objek sengketa yang tentunya akan kami ajukan ke MK sesuai dengan kewenangan MK Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi,” kata Muslim di lokasi yang sama.
Dia memastikan, gugatan tersebut akan diterima MK paling lambat Rabu (11/12).
“Sesuai dengan peraturan PMK nomor 23 tahun 2024, itu ada tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 diputus berarti kalau hari Senin paling lambat hari Rabu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT