Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wings Air tidak menampik soal kontrak kerja dan ikatan dinas untuk para pilotnya yang mencapai 20 tahun. Mereka berdalih, ikatan dinas itu dibutuhkan untuk menjamin komitmen awak kokpit. Sebagai salah satu anak usaha Lion Air Group, Wings Air memang memberikan kebijakan membiayai training untuk para pilotnya yang memakan biaya ratusan juta rupiah. Setelah qualified, pilot baru dapat menerbangkan pesawat.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, setelah lulus sekolah penerbangan, pilot hanya memiliki tiga lisensi awal, yakni private pilot license, commercial pilot license, dan instrument rating. Oleh maskapai, pilot dibiayai untuk mengambil tipe rating jet, atau mengambil tipe rating B777. Inilah yang membuat mereka bisa 'menahan' pilotnya 18 hingga 20 tahun atas alasan terikat biaya dinas dengan status kepegawaian tidak tetap.
"Perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dalam keadaan pemahaman yang baik. Proses mencetak atau mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan, dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit," ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan pers.
"Perjanjian ini dibuat bertujuan guna memberikan kepastian terhadap ketersediaan jasa layanan angkutan udara, pelayanan terbaik kepada penumpang serta menjamin kelangsungan pembinaan dan menciptakan awak kokpit yang profesional," tuturnya, tanpa memberikan rincian pasti soal jangka waktu ikatan dinas yang dilayangkan Lion Air Group.
ADVERTISEMENT
Masih kata Mandala, maskapai, dalam menyusun rencana operasional penerbangan, harus didukung jaminan ketersediaan awak kokpit yang cukup dan sesuai standar. "Hal ini berlaku umum di industri angkutan udara dalam negeri (domestik) dan internasional," sambungnya.
Apakah ini berdampak buruk? Yang pasti, klausul kontrak Lion Air Group telah bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Dengan status pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) --bukan pegawai tetap--, pilot dapat diberhentikan kapan saja dalam rentang waktu tersebut, dan dikenakan biaya penalti miliaran rupiah jika resign, dipecat, atau melawan perusahaan. Klausul kontrak kerja Lion Air yang diterima kumparan membuka fakta sebetulnya. Yakni:
"...Pihak kedua bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh pihak pertama di mana pendidikan dan pelatihan tersebut dibiayai oleh pihak pertama, dan bila pihak kedua dinyatakan lulus, maka pihak kedua wajib kerja pada perusahaan pihak pertama selama 18 tahun."
ADVERTISEMENT
"...Terhitung sejak tanggal perjanjian ikatan dinas ini dibuat sampai tanggal ... maka pihak kedua wajib mengganti biaya pendidikan dan pelatihan serta ganti rugi sebesar USD 758.689,57."
"Namun jika pekerja undur diri, atau menolak penugasan atau tidak perform, bisa kena sanksi denda sebesar nilai ikatan dinas. Kemungkinan nilainya Rp 7 miliar, itu berdasar jangka ikatan dinas yang tersisa," ungkap pengamat penerbangan, Alvin Lie. Ucapannya persis seperti klausul yang kumparan terima.
Ini diduga terjadi pada kasus Nicolaus Anjar Aji Suryo, kopilot yang mengabdi di Wings Air selama lima tahun dan dipecat karena diduga meminta cuti ekstra usai menikah. Nico memilih mengakhiri hidup di kamar indekosnya yang seharga Rp 700 ribu per bulan itu dengan jeratan tali. Diduga ada secarik surat pemberhentian dan penalti Rp 7,5 miliar dari maskapai. Meski, polisi membantah surat itu ada di samping jasad Nico dan menyebut surat pemberhentian dikirim ke rumah orang tua Nico di Solo.
ADVERTISEMENT
Nico disinyalir berstatus PKWT. Lion Air belum menjelaskan rinci status kepegawaian Nico, beserta kontrak kerja dan mengapa ia harus membayar penalti sefantastis itu.
Bicara PKWT, jika mengutip Pasal 59 UU Tenaga Kerja, PKWT hanya dapat ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat selesai dalam waktu tertentu; sekali selesai (sementara), paling lama tiga tahun, musiman, berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Jadi, bukan ditujukan untuk pilot.
Ayat (2) tertulis: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pun diperpanjang, jangka waktu PKWT paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, menegaskan Lion Air untuk tunduk pada UU Tenaga Kerja. Melki tak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pemerintah memberikan sanksi jika Lion Air masih bertahan dengan klausul kontraknya.
"Lion Air harus tunduk pada aturan main dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kalau Lion Air tidak mengindahkan aturan main, maka penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku perlu diberlakukan," ujar Melki kepada kumparan.
"Kami berencana membahas hal ini dalam rapat internal Komisi IX DPR," sambungnya.
"Masalah seperti ini biasanya tertutup karena takut. Di antaranya ada pintu jalan keluarnya, biasanya ada dulu banyak istilahnya seperti Nicolaus begini. Kalau mau keluar [dari Lion Air], dia pakai jalur sewa lawyer yang bisa dimainkan. Istilahnya pokoknya 'gua keluar dari Lion Air, bayar Rp 20,30, 40 juta, pokoknya [jadi] enggak digugat," ujar sumber kumparan.
ADVERTISEMENT
Dalam Flight Insight: Buruk Maskapai, Pilot Dibelah karya Desy C. Widjaya, pendiri Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Air Group (SP-APLG0 Capt. Mario Hasiholan menggugat Lion Air karena biaya transport tak kunjung turun. Ia bersama belasan pilot lainnya mogok kerja.
Mario juga mempermasalahkan sistem kontrak kerja yang tak sesuai dengan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Mario mengklaim terpaksa meneken kontrak karena baru diberikan setelah pendidikan selesai, dan tanpa memberi waktu mereka untuk mempelajarinya.
"Kami [tenaga] kontrak. Kami tidak ada yang menjadi pegawai tetap, dengan jangka waktu 5-20 tahun dengan penalti dari Rp 500 juta sampai miliaran. Kontrak disodorkan setelah training. Pada saat pilot menandatangani kontrak kerja, anggaplah kami melakukan kesalahan. Tapi mereka kan mengetahui undang-undang [Ketenagakerjaan] ini," tutur Mario.
ADVERTISEMENT
Untungnya, Mario dan kawan-kawan menang di tingkat kasasi. Namun, Lion Air tak tinggal diam, mereka memilih jalur Peninjauan Kembali, kini masih berjalan di pengadilan. Dan bukan hanya itu, lebih-lebih ada sederet gugatan Lion Air lainnya, seperti pada 2009 dan 2012, dua pilot yang mereka gugat sebesar Rp 117 miliar dan Rp 65 miliar karena resign sebelum kontrak kerja habis.
"Saya sangat pesimistis pihak Lion Grup mau buka kontrak pekerja-pemberi kerja. Info yang saya dapat, bahkan para pilot muda tidak diberi salinannya," tegas Alvin Lie, mengkritik kontrak kerja perusahaan milik Rusdi Kirana itu.
Soal Nico, Wings Air belum memberikan keterangan pasti. Wings Air hanya menyinggung masalah indisipliner pegawai.
"Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner). Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan," tegas Danang.
ADVERTISEMENT
---------------------------------------------------------------
Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri anda sendiri, yang memiliki kecenderungan bunuh diri.
Informasi terkait depresi dan isu kesehatan mental bisa diperoleh dengan menghubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat, atau mengontak sejumlah komunitas untuk mendapat pendampingan seperti LSM Jangan Bunuh Diri via email [email protected] dan saluran telepon (021) 9696 9293, dan Yayasan Pulih di (021) 78842580.