Dalih Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi saat Tetangga Curiga: Ada Ular

17 Februari 2023 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penemuan mayat perempuan di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga dibunuh karyawannya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penemuan mayat perempuan di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga dibunuh karyawannya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pengusaha ayam goreng, Intan (30), dibunuh dalam tokonya sendiri di kawasan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (16/2). Polisi menyebut ada yang mendengar keributan saat pembunuhan terjadi.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Hari Kurniawan (21) dan MA (14) membunuh Intan dengan cara memukul kepala korban dengan tabung gas. Hal ini menimbulkan kebisingan dari dalam toko.
"Mendengar ada suara berisik dari dalam warung, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng milik korban," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (17/2).
Para pelaku yang sadar ada warga yang berdatangan pun langsung keluar menemui mereka. Mereka beralasan, keributan terjadi lantaran ada ular di dalam toko.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian dan penculikan anak di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2). Foto: Dok. Istimewa
"Tersangka HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan bahwa keributan terjadi karena ditemukan ular di dalam warung. Para tetangga yang percaya, pergi meninggalkan warung ayam goreng milik korban," kata Hengki.
Setelahnya, mereka pun kembali masuk dan mengunci pintu agar tidak ada lagi warga yang masuk. Para pelaku yang mendapati korban masih hidup kembali memukul kepala korbannya sebanyak 4 kali.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tersangka HK dan MA berencana untuk melarikan diri dengan membawa uang Rp 950 ribu dan handphone milik korban," jelasnya.
Para pelaku kini telah berhasil diamankan dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Juncto Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.