Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dampak Kebijakan Susi, Nilai Ekspor Ikan dari Bitung Naik
9 Mei 2017 13:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang kapal asing beroperasi, misalnya di Perairan Bitung, Sulawesi Utara. Kebijakan ini akhirnya manjur karena ekspor ikan dari Bitung naik.
ADVERTISEMENT
Sebelum aturan ini dikeluarkan, Perairan Bitung menjadi sasaran empuk bagi nelayan asal Filipina. Mereka dengan bebas menangkap ikan secara ilegal lalu dikirim ke Pelabuhan General Santos, Filipina. Perairan Bitung kaya dengan tuna sirip kuning (yellow fin) yang memiliki nilai jual tinggi.
"Khusus Kota Bitung, kenaikan ekspor hasil perikanan dari 18.952 ton pada 2015 menjadi 19.294 ton pada 2016," sebut Susi dalam acara diskusi publik dengan tema Merawat Surga Perikanan Bitung yang digelar di Hotel Ayana Mid Plaza, Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (9/5).
Selain nilai ekspor yang naik, nilai produksi pengolahan hasil perikanan Bitung juga memperlihatkan grafik menanjak. Di tahun 2015 nilai produksi pengolahan hasil perikanan hanya 72,799 juta dolar AS. Tahun lalu naik 25,45 persen menjadi 91,325 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT
"Nilai tukar nelayan di Bitung paling tinggi dibanding nelayan di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Naiknya hasil perikanan di Bitung disebabkan karena aturan moratorim kapal asing. Aturan ini efektif menutup rapat-rapat beroperasinya kapal nelayan Filipina yang biasa berlayar dari utara ke selatan atau tepatnya ke jantung Perairan Bitung guna menangkap tuna secara ilegal.
"Apa yang telah kita lakukan telah selamatkan 68 persen tuna di dunia," sebutnya.
Kendati demikian, Susi menyebutkan, meski sudah adanya kebijakan moratorium kapal asing tapi tak membuat mereka jera. Kini nelayan-nelayan Filipina telah menggunakan modus baru untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Sekarang modus baru mereka menggunakan kapal buatan Indonesia dan bendera Indonesia tapi ternyata ABK-nya asing. Bahkan mereka juga telah memalsukan KTP," sebut Susi.
ADVERTISEMENT