Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Dampak Korupsi e-KTP Setnov Masih Terasa Hingga Hari Ini
29 Maret 2018 19:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dituntut 16 tahun pidana penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Setya Novanto pun dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun dan harus mengembalikan uang senilai Rp 96 miliar.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum menilai ada beberapa hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Setya Novanto. Salah satunya adalah dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto memiliki dampak yang besar. Bahkan dampaknya masih terasa hingga saat ini.
"Akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif, menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan hingga saat ini," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Selain itu, perbuatan mantan ketua DPR itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan ia dinilai tidak bersikap kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun dalam persidangan.
"Semua tahu pada proses penyidikan awal, bagaimana persidangan pertama surat dakwaan tertunda pembacaannya, lama. Apa yang terungkap di persidangan kan jadi pertimbangan kami," ujar Basir.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.