Dana BOS Kini Disalurkan Langsung ke Rekening Sekolah

23 Maret 2020 10:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi dana BOS Foto: maharani sagita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi dana BOS Foto: maharani sagita/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala sekolah kini bisa bernapas lega. Pasalnya, dana BOS akan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan tidak melalui pemerintah daerah lagi. Dengan adanya perubahan ini, para kepala sekolah mendapatkan keleluasaan untuk menentukan kebutuhan sekolahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Ya, pemerintah akhirnya mengubah skema penyaluran dana BOS. Mengingat dalam praktiknya, dana BOS dari pusat sering kali terlambat disalurkan ke daerah. Kondisi itu membuat sasaran dan tujuan pengelolaan dana BOS belum tercapai secara maksimal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, selama ini banyak laporan mengenai sekolah yang terlambat menerima dana BOS. Hal itu mengganggu proses pembelajaran lantaran sekolah tidak memiliki dana operasional yang cukup.
com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
Kini, percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Dengan demikian, kepala sekolah bisa lebih cepat mengalokasikan dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah — antara lain pembelian buku, honor guru non ASN, hingga kebutuhan teknis sekolah.
com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mekanisme ini bakal membuat penyaluran dana BOS menjadi lebih efektif karena tidak tergantung pada pemda lagi.
“Dana BOS juga akan menyalurkan langsung ke rekening sekolah tersebut. Berarti kepala sekolah langsung dapat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Senin (10/2).
Meski dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima, Kemendikbud memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Nantinya, kepala sekolah akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti pembayarannya.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, pihaknya akan memastikan dana BOS yang dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan jauh lebih transparan.
"Kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara menggunakan dana BOS ya kepala sekolah. Pemakaiannya dapat terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan dana BOS secara berjangka," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pelaporan, bukan hanya Kemendikbud nantinya yang dapat membaca laporan tersebut, namun masyarakat juga dapat mengakses informasi yang sama. Sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Ini adalah Salah satu upaya peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Sementara itu, total dana BOS pada 2020 ini mencapai Rp 54,3 triliun. Nilai itu naik dari tahun 2018 sekitar Rp 49 triliun. Sri Mulyani mengatakan, sampai 10 Februari ini sudah ada 136.579 sekolah yang akan mendapat dana total Rp 9,8 triliun dan Kemenkeu juga sudah mengantongi rekening ke-136 ribu sekolah tersebut.