Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dana Haji untuk Infrastruktur Sejak Era SBY
31 Juli 2017 13:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Keinginan Presiden Joko Widodo menempatkan dana haji agar untuk investasi proyek infrastruktur pemerintah diperdebatkan. Banyak yang menilai seharusnya dana haji yang saat ini jumlahnya mencapai Rp 95 triliun hanya digunakan untuk keperluan umat untuk menunjang ibadahnya di Tanah Suci.
ADVERTISEMENT
Ekonom Institute fot Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan penempatan dana haji melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk untuk pembiayaan pemerintah, termasuk proyek infrastruktur sebenarnya sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sebenarnya dana haji dari 2009 ini sudah diinvestasikan ke infrastruktur, tapi secara tidak langsung lewat SBSN (surat berharga syariah negara). Sifatnya pasif, risikonya juga nol karena dijamin pemerintah dan memang return-nya kecil," kata Abra saat dihubungi kumparan, Senin (31/7).
Kerja sama penempatan dana haji untuk pembiayaan APBN memang dicanangkan pada 2009. Sri Mulyani, yang saat itu masih menjadi Menteri Keuangan pada periode pemerintahan SBY, menginisiasi kerja sama tersebut dengan Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
Dalam kerja sama itu, ditandangani nota kesepahaman (MoU) untuk penempatan dana haji dan dana abadi umat ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement.
Kerja sama tersebut kemudian diperbarui antara Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Agara Suryadharma Ali pada 2013. Dalam kesepakatannya, dana haji dipertegas bisa digunakan untuk pembiayaan APBN, termasuk proyek Kementerian Agama dengan penyelenggaran haji melalui SBSN (Project Based Sukuk).
Ada tiga poin penting dalam kerja sama pada 2013 tersebut, yakni disepakati inisiatif penempatan dana haji pada SBSN tidak hanya dari Kementerian Agama, namun juga Kementerian Keuangan.
Selain itu, penempatan dana SBSN dapat jadi pertimbangan usulan alokasi Kementerian Agama dalam APBN untuk tahun anggaran berikutnya, khususnya terkait penyelenggaran haji yang dibiayai SBSN PBS. Terakhir, Penempatan dana haji pada SBSN dapat berupa instrumen SBSN non-tradable dan SBSN tradable.
ADVERTISEMENT
SBSN atau sukuk tersebut kemudian disebut Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Dalam catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, hingga 12 Januari 2017, outstanding SDHI mencapai Rp 36,7 triliun.
Pemerintah mengklaim selain imbal hasil, keuntungan yang akan diperoleh jika dana tersebut ditempatkan dalam SBSN SDHI, adalah pengelolaan dana lebih transparan. Sebab, dengan waktu tunggu keberangkatan haji hingga mencapai 32 tahun (paling lama), dana tersebut akan lebih aman jika disimpan dalam SDHI.
Apalagi, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
BPKH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah, secara hati-hati, aman dan bermanfaat. BPKH merupakan badan yang menurut UU menerima amanat untuk mengelola dana umat sebaik-baiknya.
ADVERTISEMENT
Rabu pekan lalu, Presiden Jokowi melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH. Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta lembaga tersebut menempatkan dana haji untuk investasi proyek infrastruktur yang dibangun pemerintah. Sejak itu, pro dan kontra soal dana haji mulai muncul di publik.
Menurut Abra, dorongan agar dana haji diinvestasikan untuk proyek infrastruktur pemerintah pun akhirnya menjadi isu yang sensitif. Sebab, saat ini suhu politik menjelang Pemilihan Presiden pada 2019 sudah mulai memanas. Apalagi, Jokowi selalu menyatakan proyek infrastruktur selesai pada tahun depan.
"Memang agak sensitif dana umat untuk infrastruktur. Ini memang menjadi target gebrakan Jokowi," ujarnya.
Abra meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi yang maksimal agar pemahaman soal penempatan dana haji untuk proyek infrastruktur dalam instrumen SBSN SDHI bisa dipahami oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Selain sosialisasi, rasanya perlu ada semacam opsi atau survei permintaan pendapat. Perlu juga ditanyakan, kira-kita masyarakat bersedia atau tidak, jangan sepihak saja dari BPKH, harus ada public hearing," tuturnya.