Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Dana Jemaah First Travel: untuk Beli Restoran hingga Fashion Show
19 Februari 2018 15:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Selain membeli barang-barang mewah, ketiga terdakwa penipuan jemaah umrah First Travel disebut menggunakan dana yang didapat dari para calon jemaah umrah digunakan untuk membeli sebuah restoran. Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senis (19/2).
ADVERTISEMENT
"Untuk pembelian hak berusaha (bisnis) Restoran Golden Day Restaurant milik Love Health yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua Restaurant sebesar Rp 10 Miliar," kata Jaksa Heri.
Tak hanya membeli Restaurant, para terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, menggunakan dana jemaah umrah First Travel untuk membiayai keperluan fashion show Anniesa Hasibuan di London.
"Untuk pembayaran sewa booth event (acara) Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada tanggal 31 Mei 2014 dan tanggal 8 Juni 2015. Keduanya diselenggrakan di Trafalgar Square, London sebesar dua miliar rupiah," tambah Jaksa.
Uang para jemaah juga digunakan untuk membayar gaji karyawan First Travel yang besarannya lebih kurang Rp 800 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
"Lebih kurang Rp 800 juta per bulan dikali 30 bulan menjadi Rp 24 miliar," ucap Heri.
Kasus dugaan penipuan First Travel merugikan ratusan calon jemaah umrah. Jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan First Travel bernilai Rp 924 miliar.
Selama pengusutan kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah aset milik First Travel berupa rumah hingga tanah. Namun, belum jelas barang sitaan itu akan digunakan untuk mengganti rugi uang jemaah yang hilang. Polisi sejak awal penyidikan menyatakan, ganti rugi menggunakan aset First Travel harus berdasarkan putusan pengadilan.