Dana Kontraktor Rp 500 juta Diduga Mengalir ke Eks Dirjen Cipta Karya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang penyuap pejabat SPAM PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang penyuap pejabat SPAM PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). Foto: Adhim Mugni/kumparan

Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Simaremare, mengaku telah memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Kementerian PUPR, Sri Hartoyo.

Uang yang diberikan saat Sri masih menjabat itu berasal dari kontraktor sejumlah proyek SPAM di Kementerian PUPR. Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anggiat yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Di BAP, ada pemberian kepada Dirjen Cipta Karya, Sri Hartoyo, sebesar Rp 500 juta?" tanya jaksa KPK di persidangan, Senin (15/4).

"Benar," jawab Anggiat.

Anggiat dalam sidang ini bersaksi untuk terdakwa Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto; Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih Wahyudi; Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Yuliana Enganita Dibyo; dan Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Irene Irma.

Anggiat mengatakan uang itu diberikan untuk biaya operasional atasannya tersebut. Sebab, banyak pekerjaan di ruang lingkupnya yang belum selesai, meski sudah diserahterimakan.

"Uangnya untuk operasional," kata Anggiat.

Ilustrasi sistem penyediaan air minum (SPAM). Foto: Antara/Nova Wahyudi

Hakim kemudian mencecar Anggiat karena dianggap alasannya tidak logis lantaran pemberian uang operasional dan perbaikan bukan berasal darinya. Namun, Anggiat berkukuh dengan alasannya tersebut.

Anggiat mengaku saat memberikan uang itu juga menyampaikan bahwa asalnya dari kontraktor.

"Disebutkan uang apa pas ngasih?" tanya hakim.

"Saya ada dapat dari kontraktor saya kasih Yang Mulia," kata Anggiat.

Anggiat juga mengaku telah memberikan uang kepada dua Direktur SPAM yang menjadi atasannya, sebesar Rp 200 juta dan 500 juta. Namun, Anggiat tidak menjelaskan kapan pemberian-pemberian uang itu dilakukan.

Dalam kasus ini, Budi didakwa bersama-sama dengan Lily, Irene, Yuliana, menyuap empat pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.

Empat orang itu Anggiat, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny.

Empat orang itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Suap yang diberikan sebesar Rp 4,91 miliar.

Menurut jaksa, Anggiat telah menerima suap sebesar Rp 1,35 miliar dan USD 5.000, Meina menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 23.000, Naza menerima Rp 1,21 miliar dan USD 33.000, sementara Donny menerima Rp 150 juta.

Suap diberikan agar keempatnya tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT Tashida Perkasa Sejahtera di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya, Kementerian PUPR.