Dana Repatriasi Tax Amnesty Masuk ke Bank Mandiri Capai Rp 27 Triliun

13 April 2017 16:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Konpers PUPST Bank Mandiri 2017. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers PUPST Bank Mandiri 2017. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dana WNI yang berhasil dibawa pulang ke Tanah Air atau repatriasi dari hasil tax amnesty yang ada di Bank Mandiri hingga akhir periode tax amnesty mencapai Rp 27 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan awal tahun ini yang hanya Rp 23 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, peningkatan dana repatriasi tersebut tidak sebanyak pada periode kedua tax amnesty, yaitu Oktober hingga Desember 2016.
"Desember banyak masuk Rp 23 triliun, kemarin ada tambahan terakhir Rp 27 triliun. Sebagian di deposito, sebagian pindah ke instrumen pasar modal, reksa dana, maupun bonds," ujar Kartika di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis (13/4).
Ia juga mengatakan, dana repatriasi tersebut secara bertahap akan masuk ke instrumen investasi lainnya, baik di pasar modal, infrastruktur hingga sektor riil.
"Mungkin bertahap pindah yang penting sesuai kesepakatan dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) lock 3 tahun," kata dia.
Sebagai gambaran, berdasarkan data statistik Ditjen Pajak hari ini pukul 16.00 WIB, jumlah deklarasi harta mencapai Rp 4.881 triliun, di mana deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.698 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.036 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp 147 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan saat penutupan tax amnesty 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Pada akhir pelaksanaan, deklarasi harta yang masuk mencapai Rp 4.855 triliun, di mana deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 3.676 triliun, kemudian disusul dengan deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun, dan dana repatriasi mencapai Rp 147 triliun.