Danai Kivlan Zen Beli Senjata, Habil Marati Divonis 1 Tahun Penjara

27 Januari 2020 17:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan politikus PPP, Habil Marati, divonis 1 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam pembelian 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Habil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Majelis hakim menyakini Habil menjadi salah seorang penyokong dana pembelian senjata ilegal. Hakim menilai Habil memberi dana kepada eks Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, untuk membeli senjata tersebut.
Habil disebut memberikan uang kepada Kivlan sebesar SGD 15 ribu (Rp 151 juta). Sebagian uang itu diberikan Kivlan kepada anak buahnya, Helmi Kurniawan alias Iwan, untuk membeli senjata.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, hakim menyatakan Helmi telah menerima uang dari Habil secara langsung. Uang yang diterima Rp 10 juta dan Rp 50 juta.
Adapun empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Perbuatan Habil dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan vonis ialah sikap Habil yang tidak mengakui perbuatannya, perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan untuk Habil yakni belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Habil berulang kali telah membantah terlibat dalam kasus tersebut. Sementara Kivlan masih dalam proses persidangan.