Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Danau Toba Terancam Tak Lagi Masuk Global Geopark UNESCO, Apa Ruginya?
22 September 2023 22:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Status Global Geopark UNESCO yang disandang Danau Toba di Sumatera Utara (Sumut) kini terancam dicabut. Itu terjadi lantaran UNESCO memberikan kartu kuning ke Danau Toba usai melangsungkan rapat di Maroko awal September lalu.
ADVERTISEMENT
UNESCO Global Geopark adalah sebuah wilayah geografis di mana situs dan lanskap yang menjadi aset geologis internasional yang dikelola dengan konsep konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu.
Kartu kuning memang masih sebatas warning agar pengelola lebih aware terhadap wilayah geopark. Hanya saja, status ini bisa naik ke level kartu merah, bila pengelola tak berbenah dalam 2 tahun.
Jika sudah kartu merah, maka statusnya akan keluar dari Global Geopark UNESCO.
Lantas, apa ruginya jika Danau Toba tak lagi menyandang status Global Geopark UNESCO?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa ada banyak keuntungan yang didapat bila suatu wilayah masuk geopark dengan 3 konsep tersebut.
“Geopark bisa menjadi solusi alternatif pemanfaatan kekayaan alam dan budaya untuk kebangkitan ekonomi dan pemberdayaan sosial yang tetap mengedepankan faktor pelestarian dan perlindungan lingkungan,” kata Luhut dikutip dari situs Kominfo RI pada Jumat (22/9).
ADVERTISEMENT
Luhut menuturkan, ada banyak sektor yang terjaga bila suatu wilayah masuk geopark. Misalnya, sektor jasa wisata, industri UMKM, industri kreatif, perhotelan, pertanian, kuliner, dan lainnya.
Untuk itu, amat disayangkan bila status global geopark yang disandang Danau Toba dicabut.
Pendanaan Geopark
Pendanaan geopark sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia tahun 2021-2025.
Dalam peraturan ini, menjelaskan bahwa anggaran pendanaan geopark diatur dalam Bab V Pasal 17 tentang Pendanaan.
Di sana, dijelaskan bahwa dana geopark bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
Begini isi pasalnya:
Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Geopark Indonesia dan Rencana Induk Pengembangan Geopark bersumber dari:
ADVERTISEMENT
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana agar Danau Toba tetap menyandang status geopark?
Meski sudah dikenai kartu kuning, Danau Toba masih bisa menjadi geopark. Namun dengan catatan, Badan Pengelola Toba Kaldera UNESCO Global Geopark harus melakukan perbaikan sebelum validasi ulang pada 2 tahun mendatang.
“Dalam waktu dekat ini konkritnya bahwa Pemprov Sumut mencari SDM yang muda, masih bisa lincah dan kalau bisa orang di sekitar situ, jadi bisa langsung info kesehariannya di Danau Toba, mudah-mudahan cepat dilaksanakan,” kata Direktur Badan Otorita Danau Toba (BPODT) Jimmy Bernando Panjaitan pada Kamis (21/9).
Menurut Jimmy, Kaldera Toba hanya perlu berbenah secara sederhana. Artinya, mengikuti permintaan dan standar dari UNESCO saja.
ADVERTISEMENT
“Sign (papan informasi) buat mereka sangat berarti, sulit ditemukan, ada, tapi sulit, kami komit, ya ikut saja, nanti kami mau perbanyak sign. Kemudian nanti dipaparin kami pake logo, sesederhana itu, buat mereka ikutin aja pedoman itu, paling sederhana ikuti aja,” tegasnya.